MUSIRAWAS-LH: Sekitar 100 orang masyarakat Kecamatan Sukakarya yang tergabung dalam Forum Komunikasi Sukakarya Bersatu (FKSB), (Senin, 23/11/2020-Red) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Camat Sukakarya. Dimana, demo ini bertujuan untuk menyampaikan empat tuntutan.
Ketua FKSB, Dedi Busro sekaligus Koordinator Aksi mengatakan, demo ini dilakukan untuk menyuarakan kegundahan hati dan aspirasi masyarakat Kecamatan Sukakarya. Dikatakannya, setidaknya ada empat tuntutan yang disampaikan diantaranya menuntut pemisahan Blok Musi Timur PT Pertamina Asset II Pendopo yang ada di Dusun VI Dwi Dharma, Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya dari PT Pertamina Asset II Pendopo Kabupaten Pali.
Kemudian, masyarakat juga menuntut agar penerimaan pekerja lokal sesuai dengan Perda yakni 40%. Dimana, untuk perekrutan tenaga kerja harus melalui FKSB serta pemberdayaan FKSB harus diakomodir oleh Pihak Perusahaan. ” Dari hasil unjuk rasa ini, ada beberapa kesepahaman yang disepakati antara FKSB dan PT Pertamina Asset II Pendopo, dimana untuk tuntutan pemisahan Musi Blok, Pihak Pertamina masih melakukan kajian dan kajian itu akan disampaikan ke FKSB ” kata Dedi Busro, kepada media usai aksi.
Kemudian terkait dengan persentase tenaga kerja, maka Pihak Perusahaan akan menyampaikan data para pekerja lokal. Namun, jika memang nanti data yang ada belum mencukupi 40%, maka harus ditindaklanjuti. Sedangkan untuk tuntutan rekrutmen tenaga kerja yang harus melalui FKSB, masih menunggu persetuan dari seluruh Kepala Desa (Kades).
Hanya saja, jika tuntutan tersebut belum terdapat kesepakatan maka FKSB juga akan melakukan aksi di DPRD Kabupaten Mura untuk menyampaikan aspirasi warga Sukakarya. ” Kami ingin DPRD memfasilitasinya, dengan mengundang pihak SKK Migas, PT Pertamina, dan Intansi Terkait lainnya, termasuk Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mura, Pemerintah Kecamatan dan Desa ” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Manajer PT Pertamina Asset II Pendopo, Ferry Prasetyo Wibowo mengakui sudah menerima masukan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat, baik melalui lisan maupun tulisan dan sudah dimonitor oleh Pertamina Persero.
Menurutnya, sejak terbitnya UU Migas, PT Pertamina diminta membuat Anak Perusahaan dan hasilnya adalah PT Pertamina EP. Sedangkan, SKK Migas merupakan wakil dari Pemerintah sehingga semua kegiatan dan anggaran yang diajukan Pertamina EP harus disetujui SKK Migas.
Kemudian, terkait pemisahan Field Musi sudah pernah diajukan kajiannya dan analisanya sebelum Covid-19. Bahkan beberapa remote area sudah dilakukan pengkajian mulai dari kajian ekonomi dan teknologi dan hasil kajian sudah disampaikan ke Pusat. Namun, dengan kondisi ekonomi Negara saat ini dimana harga minyak turun dan konsumsi BBM turun. Akhirnya Pemerintah melakukan efisiensi organisasi dan sampai sekarang hasil kajian tersebut belum dibahas kembali.
Selain itu, pada 2018 pihaknya pernah mengusulkan, bahwa untuk rekrutmen tenaga kerja dilakukan melalui pengumuman di Kecamatan. Meskipun ada pro dan kontra, namun hal itu adalah upaya yang dilakukan oleh PT Pertamina. ” Terkait penerimaan tenaga kerja melalui FKSB, Kami Perusahaan patuh kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kami koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan diumumkan melalui Kades dan Camat ” pungkasnya. (Awang/Red)