752 views

PERAN PERS DALAM KEHIDUPAN DAN PERADABAN MANUSIA

Oleh:
**R.S. Hasibuan, SH
Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pers Republik Indonesia (DPP-ASPRI)

Dunia Tanpa Pers Pastilah Akan Sepi dan Gelap Bagaikan Malam Tanpa Bintang

Peran Pers begitu vital dalam kehidupan dan peradaban manusia. Mengingat begitu pentingnya Peran Pers bagi kehidupan manusia sehingga Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menjamin Kebebasan Pers lewat Piagam PBB yang terkenal dengan Universal Declaration of Human Rights 1948. Pada Pasal 19 berbunyi “ Setiap Orang berhak atas kebebasan Mempunyai dan Mengeluarkan Pendapat; Dalam Hak Ini termasuk Kebebasan Memiliki Pendapat Tanpa Gangguan, dan Untuk Mencari, Menerima dan Menyampaikan Informasi dan Buah Pikiran Melalui Media Apa Saja dan dengan Tidak Memandang Batas-Batas (Wilayah) “.

KENDATIPUN tentang Kebebasan Pers itu sudah diatur di Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights 1948, berarti sudah 74 Tahun yang lalu, namun Penetapan HARI Kebebasan Pers Sedunia baru dilakukan Pada 3 Mei 1993 melalui “Deklarasi Hari Kemerdekaan Pers Dunia 3 Mei ” Pada Sidang Umum PBB yang tercantum dalam Keputusan 48/432 Tanggal 20 Desember 1993“. Sejak Tahun itu-lah Hari Kebebasan Pers Sedunia Setiap Tahunnya diperingati, yang juga selalu diikuti dengan Gelar Konferensi Global. Konferensi ini memberikan kesempatan kepada Jurnalis, Perwakilan Masyarakat Sipil, Otoritas Nasional, Akademisi dan Masyarakat Luas untuk membahas tantangan yang muncul untuk Kebebasan Pers dan Keselamatan Jurnalis dan untuk Bekerja Sama Dalam Mengidentifikasi Solusi.

Implementasi Universal Declaration of Human Rights 1948 di Indonesia juga termaktub dalam UUD 1945 yang operasionalisasinya diatur oleh UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Salah satu amanah dari UU No 40 Tahun 1999 itu adalah pembentukan Lembaga Independen yang berfungsi untuk MENGEMBANGKAN dan MELINDUNGI kehidupan Pers di Indonesia. Lembaga ini bernama Dewan Pers.

PENGERTIAN DAN SEJARAH PERS 

Media Massa atau Pers adalah suatu istilah yang mulai digunakan Pada Tahun 1920-an untuk mengistilahkan Jenis Media yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering disingkat menjadi Pers.

Pers adalah Badan (Berbadan Hukum) yang membuat Penerbitan Media Massa secara berkala. Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (inggris), atau presse (prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere, yang berarti “Tekan” atau “Cetak”, definisi terminologisnya adalah “media massa cetak” atau “media cetak”. Media massa, menurut Gamle & Gamle adalah bagian komunikasi antara manusia (human communication), dalam arti, media merupakan saluran atau sarana untuk memperluas dan memperjauh jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia.

Di Indonesia, sejak Tahun 1999 lebih tepatnya sejak diundangkannya UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sesuai Pasal Ayat (1) Pers adalah Lembaga Sosial dan Wahana Komunikasi Massa yang melaksanakan Kegiatan Jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan Media Cetak, Media Elektronik dan Segala Jenis Saluran yang tersedia.

Pers mempunyai sifat berupa Perioditas, Publisitas, Aktualitas, Faktualitas, Obyektifitas, Universalitas, Netralitas, dan Legalitas. Perioditas maksudnya bahwa Pers harus mementingkan Jadwal Terbit, Irama Terbit dan Konsistensinya. Jadi untuk sebuah Media yang kadang terbit kadang tidak, atau lebih banyak tidak terbitnya masih belum sempurna sebagai Pers.

Pers harus bersifat Publisitas, maksudnya Pers harus dapat menyebarkan Berita/Informasi kepada khalayak dengan sasaran heterogen. Kemudian Pers harus bersifat Aktualitas, artinya dalam mempublikasikan berita atau informasi harus ada unsur hal baru atau Up to Date-nya. Selanjutnya, Pers itu harus bersifat Faktualitas. Artinya, Narasumber dan atau bahan berita itu harus sesuai fakta dan atau memiliki fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sifat lainnya yang harus dipenuhi Pers adalah Obyektifitas. Pers harus memuat berita yang obyektif berdasarkan fakta, bukan berita bohong atau berita Opini Pribadi Penulis. Dalam Prinsip Objektivitas, hal sekecil apapun bisa mempengaruhi Image Media yang bersangkutan.

Berikutnya adalah Sifat Universalitas. Pers bersifat Universal, yakni menyebarkan berita dari berbagai topik dan atau rubrik. Selain itu, Pers juga harus memiliki Sifat Netralitas dan Independen. Berita yang disajikan harus berimbang dari Dua atau Lebih Pihak yang menjadi Narasumber yang terkait Obyek pemberitaan. Semua Pihak harus memiliki kesempatan yang setara. Akurasi berita juga harus dikedepankan sesaui hati nurani dan tidak boleh beritikad buruk.

Pers harus memiliki legalitas. Di Indonesia sesuai UU No 40 Tahun 1999 Pers harus Berbadan Hukum. Badan Hukum yang dimaksud juga dalam perkembangan terakhir, wajib berupa Perseroan Terbatas (PT) atau Yayasan. Ini sekaligus perbedaan mendasar antara Pers (Media Massa) dengan Media Sosial (Medsos).

PERBEDAAN PERS (Media Massa) DENGAN MEDIA SOSIAL (Medsos)

Pers (Media Massa) berbeda dengan Media Sosial (Medsos). Perbedaan Pers dengan Medsos paling mendasar adalah: Pertama, dari sisi Legalitasnya. Kedua, dari sisi Pihak Produsen atau yang Memproduksi. Ketiga, konsekuensi logisnya atau pertanggungjawaban secara yuridis formilnya. Keempat, Perlindungan Hukum.

Dari sisi Legalitasnya, Perusahaan Pers harus Berbadan Hukum. Menurut Pasal 1 Ayat (2) UU No 40 Tahun 1999 bahwa Perusahaan Pers adalah Badan Hukum Indonesia yang menyelenggarakan Usaha Pers meliputi Perusahaan Media Cetak, Media Elektronik, dan Kantor Berita, serta Perusahaan Media Lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Di Indonesia, Badan Hukum yang dimaksud harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) untuk yang komersial dan atau Yayasan untuk yang non komersial. Jadi, Produsen atau Pihak yang memproduksi Karya Jurnalis yang akan dipublikasikan harus mempunyai Badan Hukum berbentuk PT atau Yayasan. Sementara itu, Akun Media Sosial tidak harus berbadan hukum, hanya dengan Memiliki Akun sudah dapat menyebarkan informasi.

Perbedaan berikutnya adalah, Pers tunduk dan patuh serta dilindungi oleh UU No 40 Tentang Pers, sementara itu Medsos tidak terikat dengan UU ini. Sehingga, Pemilik Akun dan Hasil Informasi yang diproduksi serta disebarluaskan oleh Medsos lebih diawasi dan atau diatur oleh UU ITE Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

Hasil produksi dari keduanya juga berbeda. Kalau Hasil Produksi Perusahaan Pers disebut Berita, sementara hasil Produksi Medsos disebut Informasi. Berita merupakan hasil seleksi ketat sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, sementara Informasi bisa diberikan oleh siapapun.

Selanjutnya, Leading Sektor yang mengaturnya. Kalau Pers, Leading sektornya di Indonesia adalah Lembaga Independen Negara yaitu Dewan Pers sesuai foksinya sebagaimana diatur secara rinci melalui UU No 40 Tahun 1999. Sementara Medsos, salah satu Leading Sektor yang mengawasi dan mengaturnya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sehingga UU yang paling melekat mengawasinya adalah UU ITE. Selain Kemenkominfo, Aparat Penegak Hukum (APH) terkait tentunya juga turut secara langsung dapat mengawasi dan mengambil tindakan langsung terhadap Pengguna Medsos yang diduga melanggar UU ITE.

Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers tidak membuka peluang Perusahaan Pers yang Tidak Berbadan Hukum. Artinya, Selama UU No. 40 Tahun 1999 masih berlaku, ada kewajiban hukum bahwa Perusahaan Pers yang belum Berbadan Hukum untuk diubah menjadi Badan Hukum. Tanpa perubahan, berarti pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers. Bagi Perusahaan Pers yang masih misalnya berbentuk Fa atau CV harus berubah menjadi Badan Hukum berupa PT.

Menurut Jenisnya, Pers dapat dibagi menjadi 2 yaitu Media Cetak dan Media Elektronik. Media Cetak adalah Semua Karya Pers yang dipublikasikan dengan menggunakan kertas seperti Koran, Tabloid, Majalah dan lain-lain. Sementara Media Elektronik adalah semua Karya Pers menggunakan Elektronik seperti Radio, TV, Media Online, dan lain-lain yang menggunakan Fasilitas Elektronik.

Sebagai Intisari Akhir dari tulisan ini adalah bahwa Pers beda dengan Medsos. Oleh karena itu, penanganannya pun kalau terjadi permasalahan juga sangat berbeda. Kalau Pers ada persoalan, maka yang menjadi rujukannya adalah UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sementara jika Pengguna Medsos yang bermasalah maka yang menjadi rujukannya adalah Peraturan Perundang-Undangan lainnya termasuk UU Tentang ITE. Leading Sektor yang menanganinya juga berbeda sebagaimana sudah diulas pada tulisan ini.

Oleh karena itu, apabila terjadi Persoalan Pers khususnya Karya Pers, maka yang menjadi rujukannya haruslah UU Pers jangan sampai dijerat dengan UU lainnya. Salah satu pembuktian bahwa antara UU Pers dengan UU ITE tidak timpang tindih dan memang mengatur Subyek dan Obyek Hukum yang berbeda dapat dibuktikan dengan adanya kata dan kalimat “Setiap Orang dengan sengaja dan TANPA HAK…” Pada Pasal 27 Ayat (1,2,dan 3) UU No Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Artinya, yang dilarang itu adalah yang tidak berhak. Lantas pertanyaan yang paling mendasar adalah SIAPA YANG BERHAK ? Ya sesuai dengan Foksinya yang berhak adalah Pers sebagaimana yang sudah diatur oleh UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan tetap berpedoman kepada Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights 1948 mengingat Indonesia merupakan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Tulisan ini merupakan **Disclaimer : Kanal Opini adalah Media Warga. Setiap Opini di kanal ini menjadi tanggung jawab Penulis. Jika ada Pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai Aturan Pers bahwa Pihak tersebut dapat memberikan Hak Jawabnya kepada Penulis Opini, dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.** 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.