593 views

DPRD Setujui 6 Raperda Pemkab Musirawas

MUSIRAWAS-LH: Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Mendengarkan Laporan Pansus Dewan terhadap 6 Raperda Kabupaten Musirawas Tahun 2020 dan Pengambilan Keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Musiawas dilaksanakan Pada Hari ini Senin (23/11/2020-Red). Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura Azandri dan diikuti 28 Orang DPRD Musirawas di Ruang Rapat Paripurna DPRD Musirawas.

DPRD Kabupaten Musirawas menerima dan menyetujui 6 Raperda Kabupaten Musi Rawa Tahun 2020. Keenam Raperda tersebut yaitu Pertama Raperda tentang Pengelolaan sampah. Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Ketiga, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Keempat, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Mura pada PT Mura Sempurna (Perseroda). Kelima, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan. Dan yang Keenam, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Raperda tersebut ditandatangani oleh Pjs Bupati Musirawas dan Ketua DPRD Musirawas Azandri, Kemudian akan disampaikan kepada Mentri Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Selatan.

Pjs Bupati Musirawas Ahmad Rizali mengapresiasi dan mengucapkan Terima kasih kepada DPRD Musirawas telah bersinergi dalam membentuk Peraturan Daerah yang merupakan prestasi signifikan DPRD Kabupaten Musirawas. ” Dengan telah disetujuinya 6 Raperda Kabupaten Musirawas Tahun 2020, maka akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas ” pungkas Pjs Bupati tersebut. (Awang/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.