RANTAUPRAPAT-LH: Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Martuani Sormin Siregar, M. Si didampingi Wakapolda Brigjen Pol DR Dadang Hartanto, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK, MH, Team Labfor Polda Sumut dan Team Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, menggelar Konfrensi Pers Terkait kesuksesan Pengungkapan Narkotika Jenis Sabu oleh Polres Labuhanbatu bersama jajarannya sebanyak 15 Bungkus Plastik Merk QING SHAN (15 Kg). Konferensi Pers dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan Sumatera Utara (Sabtu, 14/11/2020-Red).
Dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar menyampaikan bahwa Sindikasi yang berhasil dibongkar oleh Jajaran Polres Labuhanbatu ini merupakan Jaringan 3 Provinsi yaitu Aceh, Sumut, dan Riau tepatnya Aceh, Labuhanbatu dan Dumai. “ Target Polda Sumut adalah Para Bandar dan apabila mengancam jiwa petugas agar lakukan tindakan tegas, tepat dan terukur dan tidak bisa segan-segan kepada setiap jaringan narkoba “ demikian bunyi hasil Konferensi Pers yang diterima oleh LH (Sabtu, 14/11/2020-Red).
SECARA KRONOLOGIS, keberhasilan yang cukup pantastis ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bahwa akan ada 1 Unit Mobil Avanza membawa Narkotika Jenis Sabu dari Aceh dan akan melintas di Wilayah Kabupaten Labusel dengan tujuan Dumai Provinsi Riau. Atas informasi itu, kemudian dilakukan pengintaian dan berhasil memberhentikan 1 Unit Mobil Avanza No Pol BM 1843 DM di Jl Lintas Sumatera KM 330/331, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Selanjutnya, diamankan 2 Orang Laki-Laki yang berinisial ES dan AF Alias Atah. Kemudian dilakukan penggeledahan dan dapat ditemukan serta disita Barang Bukti berupa 1 Buah Tas Hitam bertuliskan CENDRAWASIH yang didalamnya berisi 15 Bungkus Plastik Merk QING SHAN berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 15 Kg.
Dari keterangan Tersangka ES mengakui bahwa sudah 1 kali berhasil mengantar Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2 Kg ke Daerah Labusel dan rencananya Narkotika Jenis Sabu Seberat 15 Kg yang sedang mereka bawa sebahagian akan diedarkan di Labusel dan sebahagian lagi akan di bawa ke Dumai Provinsi Riau. ES mengaku bahwa dia disuruh oleh seorang laki-laki bernama Mahar beralamat di Jl Binjai KM 13,5 Kota Binjai Sumatera Utara.
Selanjutnya AKP Martualesi Sitepu, SH, MH selaku Kasatresnarkoba Polres Labuhan Batu mohon bantuan kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Robert Da Costa, SIK, MH untuk menggunakan peralatan DF Ditresnarkoba Polda Sumut dalam rangka pengembangan kasus ke Jl. Binjai KM 13,5 Kota Binjai. Kemudian Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut memerintahkan Team DF Ditresnarkoba Polda Sumut untuk membackup Satresnarkoba Polres Labuhan Batu.
Akhirnya, Team Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bergerak dari Rantauprapat Pada hari Kamis (12/11/2020-Red) sekitar Pukul 21.00 WIB dan tiba di Jl. Binjai Pada Hari Jumat (13/11/2020-Red) Pukul 05.00 WIB. Kemudian, kedua Tersangka ES dan diturunkan dari dalam Mobil bersama 2 Personil Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menunjukkan Rumah Tersangka Mahar.
Nah, ketika hendak menunjukkan Rumah Mahar, tersangka ES melakukan perlawanan yang membahayakan Jiwa Petugas dalam hal ini Briptu Yusuf Hadi Saputra sehingga mengalami bengkak di kening, pelipis dan mengalami biram di lengan kiri serta nyeri di dada karena hempasan tersangka ES. Seketika itu juga, diberikan tindakan tegas, keras dan terukur kepada ES dibagian dada sebelah kiri sehingga meninggal ditempat.
Dan disaat yang bersamaan pula tersangka AF dibawa jalan menunjukkan Rumah Mahar dengan tangan tergari ke depan, tiba-tiba mengayunkan kedua tangannya kepada Briptu Heri Chandra Siregar yang mengakibatkan luka koyak di pelipis sebelah kiri. Karena membahayakan Jiwa Petugas sehingga dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur kepada tersangka AF dibagian dada sebelah kiri sehingga meninggal di tempat.
Selanjutnya jenazah tersangka ES dan AF dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut dan Barang Bukti dibawa ke Mako Satresnarkoba Polres LabuhanBatu guna proses perkaranya lebih lanjut.
Adapun Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal Hukuman Mati dan atau Hukuman Seumur Hidup.
Dalam Konferensi Pers Polda Sumut tersebut, diuraikan sebuah Estimasi bahwa Pemusnahan Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 15 Kg itu dapat Menyelamatkan Anak Bangsa sejumlah 150.000 Orang dengan Asumsi 1 Gram Sabu untuk 10 Orang Pengguna. Demikian isi Konferensi Pers Polda Sumut dengan Tertanda Kapolda Irjen Pol Drs. Martuani Sormin, M. Si.
Atas kesuksesan Jajaran Polda Sumut dibawah kepemimpinan Irjen Pol Drs. Martuani Sormin Siregar, M. Si banyak Pihak yang memberikan apresiasi kepada Jajaran Kepolisian Daerah Sumut. “ MANTAP ! Kami Warga Labura sangat meng-apresiasi keberhasilan Pihak Kepolisian menangkap Sindikat itu. Setiap hari setiap malam kami merasa was-was khususnya terhadap anak-anak kami atas peredaran narkoba yang sudah sangat meresahkan dan mengkhawatirkan. Terima kasih Polisi, sikat terus Narkoba kami masyarakat sangat mendukungnya “ ujar H. Syahmada Pasaribu salah satu Tokoh masyarakat Labura melalui Telepon Selularnya (Sabtu, 14/11/2020-Red). (Afdillah/Red)