LABUHANBATU-LH: Penasehat Hukum (PH) Keluarga Almarhum Ahmad Tua Siregar (ATS) dalam hal ini Ricky Fattamazaya Munthe SH, MH mengharapkan agar Pihak Polri dalam hal ini Penyidik Polres Labuhanbatu menangani kasus ini secara professional dalam arti dilakukan sengan cepat dan tepat. Hal ini penting agar tidak terjadi gesekan secara horizontal ditengah masyarakat mengingat antara Kampung Dusun II Untemungkur (tempat kejadian) dengan Kampung Dusun III Kampungbaru masih berdekatan dan berada dalam satu Desa yaitu Desa Sibito Kecamatan Aek Natas.
“ Harapan Kami adalah tentunya Polri dalam hal ini Polres Labuhanbatu bersikaf Profesional. Profesional dalam artian adalah menindaklanjuti laporan Kami tentunya dengan cepat. Kenapa, karena Kami khawatir ketika ini diperlama seperti itu, ini akan menyebabkan berpotensi adanya Konflik Vertikal (mungkin maksudnya Konflik Horizontal-Red). Kenapa, karena ini bersebelahan Kampungnya (Kampung tempat kejadian dengan kampung korban-Red). Kampung Untemungkur adalah tempat kejadian sekaligus kampung terduga sebagai pelaku penganiayaan ini dengan kampung Alamarhum Tua Siregar dalam hal ini Kampungbaru. Dan itu hanya disekat satu Kampung dalam hal ini Kampung Andorsoit (Dusun I Andorsoit Desa Sibito-Red). Nah ini harapan Kami, ditindak cepat, secara professional, dan juga terbuka secara umum agar masyarakat juga yang menginginkan informasi tentang bagaimana perkembangan kasus ini mendapatkan informasi yang akurat bukan hanya pembicaraan-pembicaraan di Warung Kopi yang tingkat kevaliditasannya itu tidak belum dapat dikonfirmasi “ pungkas Ricky panggilan akrab Advokad yang banyak berkiprah di Ibukota Jakarta ini pada Konferensi Pers setelah beberapa saat mendamping Saksi Pelapor di Satreskrim Polres Labuhanbatu di Kedai Kopi Sobat yang terletak di Jl. Jenderal Gatot Soebroto Rantauprapat (Senin, 09/11/2020-Red).
Masih menurut Ricky, “ setelah ini, setalah pelapor dan saksi-saksinya sudah diperiksa semuanya, maka harapan kami tentunya adalah yang Terlapor pun termasuk saksi yang belum hadir, semuanya agar dipanggil sesegera mungkin. Kenapa, karena semakin cepat proses ini semakin baik bagi semuanya. Karena semakin lama maka dugaan kami bisa menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat “ harap Ricky.
“ Insya-Allah, Kami masih yakin dan kami juga masih percaya bahwa penegakan hukum di Negeri ini termasuk di Polres Labuhanbatu ini dapat dijalankan sebaik mungkin “ ujar Ricky menutup Keterangan Persnya kepada Para Awak Media di Rantauprapat.
Sebagaimana beberapa pemberitaan terkait kasus ini yang sudah ditayangkan oleh LH (liputanhukum.com) sebelumnya, bahwa kasus ini berawal dari adanya senggolan Keranjang Sepeda Motor Almarhum ATS terhadap Anak Kecil (3Tahun) beberapa waktu yang lalu (Senin, 12/10/2020-Red) di Jalan Lintas Tapanuli (Lintap) Dusun II Untemungkur Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Tidak lama setelah peristiwa itu, ATS dinyatakan meninggal dunia. Besar Dugaan, meninggalnya ATS akibat adanya penganiayaan.
Perlu dijelaskan, bahwa ATS merupakan Pedagang Antar-Kampung (Paralong-Along) yang hampir setiap hari melewati daerah ini untuk kepentingan dagangannya berupa Hasil Pertanian dan lain-lain yang dibeli dari Daerah Tapanuli Utara dan dijual ke Kabupaten Labura dan atau sebaliknya.
Curiga atas penyebab kematian ATS, akhirnya Pihak Keluarga Almarhum melaporkan hal ini ke Polsek Aek Natas Resort Labuhanbatu dengan Surat Pengaduan Nomor: STPLP/155/X/YAN.2.2/2020 dengan Pelapor adalah Adik Kandung Almarhum bernama Zuhri Siregar (31Tahun). Sesuai STPLP tersebut bahwa yang menjadi terlapor adalah CS dkk Warga Dusun II Untemungkur, Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas. Saat itu juga, dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Aek Natas terhadap Pelapor dan 2 Orang Saksi (AN dan S) yang mengaku melihat kejadian.
Sebagai tindak lanjut dari Laporan Keluarga Almarhum ATS, Pihak Polres Labuhanbatu dengan persetujuan Ahli Waris (Keluarga) Almarhum melakukan pembongkaran Makam ATS untuk kepentingan Autopsi yang terletak di Dusun III Kampungbaru, Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura (Rabu, 04/11/2020-Red). Dari hasil pantauan Wartawan LH saat itu, Tim Gabungan Kepolisian Resort Labuhanbatu dan Forensik tiba di Lokasi Pemakaman sekitar Pukul 09.00 WIB. Tampak hadir Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit dalam rombongan. Tak lama kemudian, makam Almarhum langsung dibongkar. Sejumlah sampel diambil dari Jasad Almarhum guna kepentingan Autopsi. Setelah dimandikan kembali dan diganti kain kapannya, Jasad Almarhum kembali dikebumikan Secara Prosesi Islam. Pukul 14.00 WIB, TIM Gabungan sudah meninggalkan Lokasi Makam.
Akhirnya, Pada Rabu Dinihari Pukul 03.00 WIB (11/11/2020-Red), 2 Orang (CS dan IS) Terduga Pelaku Penganiaya sehingga menyebabkan ATS meninggal dunia diciduk oleh Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu dari kediamannya masing-masing di Dususn II Untemungkur, Desa Sibito, Kebcamatan Aek Natas, Labura. Hal ini terkonfirmasi dengan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui WhatsAppnya (Rabu, 11/11/2020-Red) sebagaimana telah ditayang LH dengan Judul “DUA ORANG TERDUGA PELAKU PENGANIAYA ALMARHUM TUA SIREGAR TELAH DIAMANKAN PIHAK KEPOLISIAN”.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada yang terkonfirmasi tentang bertambahnya Tersangka dalam kasus ini, masih 2 Orang. (Afdillah/Red)
VIDEO TERKAIT: