JAKARTA-LH: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus (KSS) terkait Kasus Pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. KPK melakukan penahanan terhadap KSS untuk 20 Hari Pertama terhitung sejak hari ini (Selasa, 10/11/2020-Red).
Hal ini diumumkan langsung oleh Pimpinan KPK dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih Jalan Rasuna Sahid Jakarta Selatan (Selasa, 10/11/2020-Red). Tampak Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membacakan Keputusan Penetapan Penahanan KSS. ” Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan Pada Tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka ” pungkas Lili (10/11/2020-Red).
Lebih lanjut, Lili menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat 10 April 2017 dimana Pemkab Labura mengajukan DAK TA 2018 melalui Program e-Planning dengan Total Permohonan Sebesar Rp 504.734.540.000,-. Kemudian kata Lili, KSS selaku Bupati Labura menugaskan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labura Agusman Sinaga untuk menemui Pejabat Kementerian Keuangan bernama Yaya Purnomo dan Rifa Surya guna membahas Potensi Anggaran pada Wilayah Labura. ” Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan fee yang harus disediakan sebesar 2 Persen dari dana yang diterima ” ungkap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan kronologis kasus ini.
Selanjutnya kata Lili, pada pertemuan di Bulan Juli 2017 di sebuah Hotel di Jakarta, Yaya dan Rifa memberitahukan pagu Indikatif DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp 75,2 Miliar. Pada Juli atau Agustus 2017 terjadi penyerahan Uang sebesar 80 Ribu Dollar Singapura kepada Yaya dan Rifa dari Agusman. ” Setelah Kementerian Keuangan RI mengumumkan Kabupaten Labuanbatu Utara memperoleh Anggaran DAK TA 2018, KSS melalui Agusman kembali memberikan uang sebesar 120 Ribu Dollar Singapura kepada Yaya dan Rifa ” jelas Lili Pintauli Siregar.
Masih menurut Lili dalam Keterangan Persnya, bahwa Pada Januari 2018, Rifa menyatakan bahwa Anggaran DAK TA 2018 untuk Pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30 Miliar belum dapat diinput dalam sistem Kementerian Keuangan sehingga tidak dapat dicairkan. Atas informasi ini, Yaya menghubungi Agusman untuk memberitahukan permasalahan itu serta meminta Agusman menyelesaikannya dengan kembali memberikan Fee sebesar Rp 400 Juta. ” Atas permintaan fee tersebut kemudian Agusman melaporkan kepada KSS dan disetujui ” tutur Lili.
“ Pada April 2018, Yaya dan Rifa kembali bertemu Agusman. Dalam pertemuan itu terjadi penyerahan uang sebesar 90 Ribu Dollar Singapura secara tunai dan transfer dana Rp 100 Juta ke rekening atas nama Puji Suhartono. ” Dugaan Penerimaan uang oleh Tersangka PJH tersebut terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara ” terang Lili Pintauli Siregar.
Selain Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus, KPK juga menahan Wakil Bendahara Umum PPP 2016-2019 Puji Suhartono (PJH).
Atas perbuatannya ini, KSS disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara PJH disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.
KSS ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Pusat sementara PJH ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Sebagaimana telah diberitakan LH (liputanhukum.com), bahwa Pada Bulan Juli yang lalu tepatnya Selasa (14/07/2020-Red), Tim Penyidik KPK telah menggeledah Kantor Bupati Labura terkait kasus ini. Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah Salah Satu Rumah Pengusaha Keturunan Tionghoa Muliono alias Ahong di Jalan Sisingamangaraja, Kisaran, Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara. Tampak pada waktu itu, Tim Penyidik KPK membawa beberapa barang sebagai alat bukti.
Keesokan harinya (Rabu, 15/07/2020-Red, Tim Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Labura dan Rumah Dinas Bupati Labura.
Menjadi pertanyaan Masyarakat luas khususnya di Labura siapa sebenarnya Muliono alias Ahong dan apa kaitannya dengan kasus ini serta bagaimana statusnya saat ini ? (Fahdi/Red)
VIDEO TERKAIT: