509 views

Team Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Kembali Ungkap Kasus Curas

LUBUKLINGGAU-LH: Mendapatkan informasi yang benar A1 dan dapat dipercaya tentang keberadaan tersangka, berdasarkan ciri-cirinya, Anggota Opsnal Polres Lubuklinggau langsung melakukan penangkapan terhadap Terduga Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Terduga Pelaku berinisial RS (17Tahun) yang beralamat di Jl. Bangka Rt 02 Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 yang berhasil diamankan beserta Barang Bukti Kotak HP Oppo A5s beserta 1 Lembar Nota Pembelian HP dan 1(satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Nomor Plat BG 5836 HAB, langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau beserta untuk diproses lebih lanjut (Minggu, 08/11/2020-Red).

Kejadian tersebut terjadi Pada Minggu, 18 Agustus 2020 lalu sekira jam 06.48 WIB di jl. Yos Sudarso depan ruko Nova Jawa Kanan SS. Berawal saat kegiatan Car Free Day Hari. Korbannya adalah pelajar Dhiny Aminarti (13Tahun) dengan alamat Jl. Keswari gg. Gelatik Rt 003 No 20 kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Saat korban sedang memainkan HPnya, secara tiba-tiba seseorang yang tidak dikenal, merampas HP milik korban. Sehingga korban terjatuh dan pelaku langsung lari menjauhi korban.

Setelah kejadian tersebut, korban membuat Laporan Kepolisian dengan LP / B- 210 / XI / 2020 / Sumsel / Res Lubuklinggau tertanggal 06 November 2020 (Curas). Ternyata pelaku RS juga diduga sudah mengantongi LP / B-136 / VI / 2019 / Polsek Lubuklinggau Timur tertanggal 23 Juni 2019 (Curanmor). (Arif/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.