BEKASI-LH: Viralnya rekaman Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Simalungun Mixnon Simamora yang diduga berisi pengarahan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Simalungun memilih Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 4 membuat heboh dunia nyata dan dunia maya. Perbuatan dan tindakan Mixnon ini diduga telah menciderai nilai-nilai luhur demokrasi di Kabupaten Simalungun.
Salah seorang Aktivis Pegiat Demokrasi yang juga sebagai Ketua Umum DPP LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO) Tohom TPS, SE, SH, MM melakukan protes keras atas kejadian ini. Tidak tanggung-tanggung, Tohom meminta Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian agar segera mencopt Mixnon Simamora dari Jabatannya sebagai Sekdakab Simalungun. “ Kami minta Mendagri segera copot Mixnon Simamora dari jabatannya sebagai Sekdakab Simalungun jika terbukti arahkan ASN dukung salah satu paslon. Ini sangat memilukan sekalgus memalukan. Ini sangat menciderai nilai-nilai demokrasi “ pungkas Ketum DPP LSM FORKORINDO itu ketika ditemui di Kantornya di Kota Bekasi (Senin, 09/11/2020-Red).
Berita tentang pernyatan Sekdakab Simalungun ini Viral baik di Media Sosial maupun Media Massa setelah rekaman audio beredar. Banyak Pihak yang mengartikan maksud dari omongan Sekdakab yang menjabat sejak 3 Januari 2020 ini sudah masuk kategori mempengaruhi dan atau mengarahkan ASN untuk memilih salah satu Paslon.
Termasuk yang mengartikan makna dari Rekaman Audio itu sudah mengarahkan dan atau mempengaruhi ASN adalah Tohom TPS. Menurut Ketum DPP FORKORINDO itu “ kan, dalam rekaman video itu ada kalimat dari Mixnon yang mengatakan ‘secara pribadi, kemana Bupati (JR Saragih) kesitu saya. Sama kita kan.. dijawab Para Hadirin… sama’ ini kan sudah jelas berupa ajakan “ jelas Tohom.
Lebih lanjut Tohom TPS menjelaskan, “ Bupati itu kan jelas jabatan politik. JR Sragih itu kan Bupati, sekarang dimana Saudara Kandungnya bernama Anton Saragih ikut sebagai Paslon Nomor 4 berpasangan dengan Rospita Sitorus (HARUS). Ketika Sekdakab Simalungun Mixnon mengajak ASN untuk ikut dia, sama artinya dia mengajak dan mengarahkan ASN memilih No 4 itu. Mau guru bahasa Indonesia manapun kita tanya pasti itu maksudnya “ ujar Tohom geram.
Oleh karena itu, lanjut Tohom “ dalam waktu dekat kami dari FORKORINDO akan melaporkan kasus ini ke Bawaslu dan bila terbukti kami akan minta Mendagri Pak Tito untuk mencopotnya “ tutup Tohom.
Menurut Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas ASN, Anggota TNI dan Anggota Polri yakni Pada Pasal 4 ayat 1, intinya berisi larangan kepada ASN agar tidak membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik selama masa kampanye, sebelum kampanye, maupun sesudah masa kampanye. (Bimalex/Red)