SLEMAN-LH: Ditengah semakin meningkatnya jumlah orang yang terpapar Virus Corona Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sesuai pemberitaan media ini berjudul “MEMPRIHATINKAN! Terbesar Sepanjang Masa Pandemi Kasus Baru Positif Covid-19 Di DIY, Apa Penyebabnya ?” (31/10/2020-Red), salah satu Warung “Café” bernama PARSAMOSIR yang terletak di Jalan Selokan Mataram No 11, Pedukuhan Dabag, Desa Condong Catur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY malah buka 17-18 Jam (Pukul 09.00 Pagi – 02.00 WIB Dinihari) setiap harinya. Yang lebih memprihatinkan lagi, puluhan bahkan terkadang ratusan pengunjung (konsumen) mengabaikan Protokol Kesehatan Covid19 seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan lain-lain sebagaimana yang ditetapkan Pemerintah. Bahkan, Para Pegawai Warung ini sendiri juga tidak satu pun yang menggunakan Masker.
Dari hasil pantauan LH (liputanhukum.com) selama hampir 3 Minggu, pada kondisi normal saja tidak kurang dari 100 Orang pengunjung (konsumen) Per Hari terutama di malam hari (diatas Pukul 21.00 WIB). Bahkan, bila ada Live Music jumlah pengunjung akan lebih membludak lagi. Padahal, Warung ‘Café’ ini terletak di samping Jalan umum dengan kondisi terbuka (hanya beratap tanpa dinding).
Yang lebih naïf lagi, warung ‘café’ ini juga menyediakan minuman beralkohol yang semakin membuat situasi pengunjung tidak terkendali karena pengaruh alkohol. Ditambah lagi, bila ada Live Music situasi semakin meriah seolah-olah Negeri ini tidak dalam situasi Pandemi Corona.
Padahal sesuai Keputusan Gubernur DIY Nomor 318/KEP/2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Keenam Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Di Daerah Istimewa Yogyakarta bahwa Status Tanggap Corona di DIY diperpanjang sampai dengan 30 November 2020. Selain itu, Bupati Sleman juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 37.1 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Pada Pasal 6 Perbup Sleman No 37.1 Tahun 2020 tersebut diamanahkan bahwa Setiap Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara, atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum di Daerah wajib melakukan dan mematuhi Protokol Kesehatan bagi masyarakat dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di lingkungannya . Pada Ayat (2) Huruf h Pasal 6 Perbup tersebut, secara tegas menyebutkan Warung Makan, Rumah Makan, Kafe, dan Restoran wajib memenuhi Perbup ini.
Berikut kutipan lengkap Peraturan Bupati Sleman No 37.1 Tahun 2020:
“ (1) Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum di Daerah wajib melakukan dan mematuhi protokol kesehatan bagi masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian pengendalian COVID-19 di lingkungannya.
(2) Tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
b. sekolah/institusi pendidikan lainnya;
c. tempat/sarana ibadah;
d. stasiun, terminal, tempat pemberhentian bus, pelabuhan, dan bandar udara;
e. transportasi umum;
f. pusat perbelanjaan, toko dan pasar rakyat;
g. apotek dan toko obat;
h. warung makan, rumah makan, kafe, dan restoran;
i. fasilitas pelayanan kesehatan;
j. pedagang kaki lima/lapak jajanan;
k. perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan pemondokan;
l. gedung/tempat pertemuan;
m. gedung dan tempat pertunjukan;
n. gedung/fasilitas olahraga;
o. tempat wisata;
p. tempat hiburan malam;
q. arena bermain/ketangkasan;
r. warung internet, game net, game station, dan usaha lain yang sejenis,
s. tempat pemancingan;
t. salon;
u. spa;
v. panti pijat;
w. area publik dan tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa; dan
x. tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan “ demikian kutipan Pasal 6 Perbup Sleman No 37.1 Tahun 2020.
Hal lain, yang wajib dilakukan oleh Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara, atau Penanggungjawabnya diatur pada Pasal 7 Perbup Sleman Nomor 37.1 Tahun 2020. Pada Huruf (d) diatur tentang jarak antar orang minimal 1 Meter. Faktanya di Warung Parsamosir, orang duduk berdempatan. Kemudian, Pada Huruf (f) diatur tentang Jam Operasional. Sesuai Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 440/01038 Tentang Penyelenggaraan dan Pembatasan Jam Operasional Usaha, Dalam Upaya Pencegahan dan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Jam Operasional Mulai Pukul 09.00 Pagi – 21.00 WIB termasuk kafe, warung makan, restoran, dan rumah makan. Faktanya, Warung ‘café’ Parsamosir beroperasi sampai Pukul 02.00 Dinihari.
Kewajiban lainnya yang diduga dilanggar Warung ‘Café’ ini adalah terkait mengajukan permohonan rekomendasi penyelenggaraan kegiatan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelum melakukan kegiatan operasional usahanya. Menurut informasi yang berhasil dihimpun LH, bahwa ketentuan huruf (k) ini juga belum dipenuhi oleh Pemilik Warung ‘café’ yang berinisial EBS.
Berikut adalah kutipan lengkap Pasal 7 Peraturan Bupati Sleman No 440/01038:
“ Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib mematuhi protokol kesehatan sebagai berikut:
a. melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19.
b. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) yang mudah diakses dan memenuhi standar kesehatan;
c. melakukan pengukuran suhu tubuh, dimana apabila ditemukan orang dengan suhu lebih dari 37,3°C dengan 2 (dua) kali pengukuran berjarak 5 (lima) menit maka orang tersebut dilarang memasuki dan/atau berada di tempat usaha dan/atau fasilitas umum;
d. melakukan pengaturan jaga jarak antar orang paling dekat 1 (satu) meter;
e. melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
f. mematuhi ketentuan terkait jam operasional dan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. melakukan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas ditempat usaha dan/atau fasilitas umum;
h. melakukan pencatatan atau perekaman identitas setiap orang yang akan beraktivitas di tempat usaha dan/atau fasilitas umum;
i. melakukan penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19;
j. melakukan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19; dan
k. mengajukan permohonan rekomendasi penyelenggaraan kegiatan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Sleman atau Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kapanewon sesuai kewenangannya sebelum mengadakan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang “ demikian kutipan lengkap Pasal 7 Perbup Sleman No 37.1 Tahun 2020.
Atas temuan dan hasil liputan ini, LH (liputanhukum.com) telah melaporkan sekaligus berkoordinasi dengan Tim Gugus Covid 19 DIY sejak 2 November 2020. Dan hasilnya Pada Rabu Malam (04/11/2020-Red) TIM SATGAS Gugus Covid 19 DIY telah turun ke lapangan dan memanggil serta memeriksa Pengelola sekaligus Ownernya Seorang Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Yogyakarta berinisial EBS.
Hal ini sesuai informasi yang diberikan oleh Tim Centre Covid-19 DIY melalui WhatsApp Centre Covid 19 Satpol PP DIY pada hari ini (Kamis, Pukul 07.53 WIB; 05/11/2020-Red) yang berbunyi “ Tim kami sudah memanggil Pengelolanya ke Pol PP DIY “ demikan bunyi WhatsApp tersebut sambil dilampiri Foto Sang Pengelola sedang diperiksa.
Ketika dipertanyakan melalui WhatsApp yang sama, “ apa hasil pemeriksaannya dan apa saja yang diduga dilanggar Pengelola Usaha ini ? (Pukul 10.33 WIB, 05/11/2020-Red) “. Atas pertanyaan ini, masuk balasan melalui WhatsApp 10 Menit kemudian ” Ke Satpol-PP saja krn yg panggil PPNS Penyidik Pegawai Negeri Sipil Tim ada SK nya “. (Tim/Red)
VIDEO TERKAIT SITUASI LIVE MUSIC DI WARUNG ‘CAFE’ PARSAMOSIR (30/10/2020-Red)
VIDEO TERKAIT SITUASI LIVE MUSIC DI WARUNG ‘CAFE’ PARSAMOSIR (04/11/2020-Red)