LABURA-LH: Makam Almarhum Tua Siregar yang terletak di Dusun III Kampungbaru, Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara hari ini (Rabu, 04/11/2020-Red) dibongkar untuk kepentingan Autopsi. Hal ini sebagai tindak lanjut atas adanya Laporan Pihak Keluarga kepada Pihak Kepolisian dalam hal ini ke Polsek Aek Natas Resort Labuhanbatu dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/155/X/YAN.2.2/2020 dengan Pelapor adalah Adik Kandung Almarhum bernama Zuhri Siregar (31Tahun) Tertanggal 27 Oktober 2020. Autopsi dengan membongkar Makam Almarhum Tua Siregar diputuskan setelah Pihak Kepolisian mendapat persetujuan dari Pihak Keluarga yang dalam hal ini ditandatangani oleh Zulkifli Munthe.
Pada saat Pelaporan, Pihak Polsek Aek Natas juga langsung memeriksa Pelapor dan 2 Orang saksi yaitu AN (17Tahun) dan S (20Tahun) sebagaimana telah diberitakan LH pada Hari Selasa (27/10/202-Red) dengan Judul “Untuk Mengungkap Teka Teki Penyebab Kematian Tua Siregar, Keluarga Korban Laporkan Kasus Ini Ke Polsek Aek Natas Resort Labuhanbatu” dengan Jam Tayang Pukul 22:14 WIB.
Tua Siregar Meninggal Dunia Pada Hari Senin (12/10/2020-Red). Tua Siregar meninggal beberapa saat setelah yang bersangkutan menyenggol Anak Kecil (3Tahun) di Dusun II Untemungkur, Desa Sibito Kecamatan Aek Natas. Kepastian atas kematian Tua Siregar diketahui setelah Pihak Puskesmas Simonis memeriksanya dan menyatakan telah meninggal dunia sebelum tiba di Puskesmas. Curiga dengan penyebab kematian Alamarhum, Pihak Kerabatnya akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Aek Natas Resort Labuhanbatu.
Dari pantauan Wartawan liputanhukum.com (LH), Tim Gabungan Kepolisian dan Forensik tiba di Lokasi Pemakaman sekitar Pukul 09.00 WIB. Tampak hadir Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit dalam rombongan. Tak lama kemudian, makam Almarhum langsung dibongkar. Sejumlah sampel diambil dari Jasad Almarhum guna kepentingan Autopsi. Setelah dimandikan kembali dan diganti kain kapannya, Jasad Almarhum kembali dikebumikan Secara Prosesi Islam. Pukul 14.00 WIB, TIM Gabungan sudah meninggalkan Lokasi Makam yang terletak di Dusun III Kampung Baru, Desa Sibito tersebut.
Acara Pembongkaran Makam untuk kepentingan Autopsi ini, mendapat perhatian yang begitu luas dari Masyarakat. Bukan hanya Warga Sibito, bahkan ada yang datang dari Desa Simonis, Desa Poldung, dan Desa Rombisan Kecamatan Aek Natas. Ada juga yang datang dari Desa Merantiomas, Desa Bangunrejo, dan Desa Kampung Pajak Kecamatan Na: IX-X. ” Kami datang sekitar 20 orang Bang ingin menyaksikan acara pembongkaran makam almarhum ini. Kami ingin tau secara langsung ” pungkas salah seorang yang mengaku Warga Kampung Pajak.
Salah seorang Kerabat Almarhum Tua Siregar yang turut menghadiri pembongkaran Makam Zulkifli Munthe menyampaikan kepada LH bahwa dirinya dan seluruh Keluarga Almarhum berharap banyak agar kasus penyebab kematian Tua Siregar cepat terkuak. “ Kami dari Keluarga berterima kasih kepada Pihak Kepolisian dan Pihak Terkait lainnya yang telah berupaya membongkas kasus ini. Salah satu upaya serius yang dilakukan Pihak Kepolisian adalah dimana hari ini Makam Almarhum sudah dibongkar untuk kepentingan Autopsi “ pungkas Zulkifli (04/11/2020-Red).
Adapun Dasar Hukum untuk dilakukannya Forensik terdapat Pada UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang terkodifikasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beberapa Pasal yang mengaturnya adalah Pasal 6, 7, 76, 108, 120, 133, 134, 135, 170 dan Pasal 179 KUHAP.
Menurut UU Nomor 8 Tahun 1981, Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, maka Penyidik dapat meminta Keterangan Ahli untuk melengkapi Alat Bukti. Hal ini diatur Pada Pasal 133 KUHAP. Meminta keterangan ahli menurut pasal ini dilakukan Penyidik secara “tertulis” melalui surat. Di dalam surat itu penyidik menegaskan maksud pemeriksaan, dan apa saja yang perlu diperiksa oleh ahli. Atas pemeriksaan itu, ahli menuangkan hasil pemeriksaannya dalam bentuk “laporan” atau “Visum Et Repertum” seperti yang ditegaskan pada penjelasan Pasal 186 KUHAP. “ Keterangan Ahli ialah apa yang Seorang Ahli nyatakan dalam sidang pengadilan. … Dengan demikian selaku ahli, maka ia mempunyai kewajiban datang di persidangan, mengucapkan sumpah, memberikan keterangan menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya “ demikian bunyi Pasal 186 KUHAP.
Adapun bunyi Pasal 133 Ayat (1) KUHAP adalah ” Dalam hal Penyidik untuk kepentingan Peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya “ bunyi Pasal 133 Ayat (1) KUHAP yang merupakan salah satu Pasal rujukan bagi Penyidik untuk melakukan Otopsi.
Banyak pertanyaan di tengah masyarakat, siapa yang membiayai Autopsi seperti ini ? Sesuai dengan tujuan dan kepentingan dilakukannya Autopsi tersebut adalah untuk tujuan dan kepentingan Peradilan maka otomatis biayanya akan ditanggung oleh Negara, dalam hal kasus ini sitanggung Pemerintah dan Polri. Contoh kasus adalah Autopsi 2 Bocah di OKI Sumsel Pada Tahun 2016 lalu dimana Pihak Keluarga melapokan ke Polda Sumsel tentang adanya Oknum Polisi yang meminta uang untuk biaya Autopsi kepada keluarga korban. Laporan ini, disikapi serius oleh Kapolda Sumsel saat itu Irjen Pol Djoko Prastowo. Menurut Kapolda Sumsel itu, Autopsi ditanggung Pemerintah dan Polri dalam menyelidiki sebuah kasus. Djoko Prastowo mengatakan, masyarakat tidak dibebankan membayar biaya Otopsi guna mencari tahu penyebab kematian seseorang dalam sebuah peristiwa. Apalagi, korban berasal dari warga kurang mampu sehingga sangat memberatkan keluarga. ” Enggak ada, enggak ada, Autopsi Pemerintah yang menanggung, tanggungan Polri ” ungkap Kapolda Sumsel saat itu sebagaimana dilansir merdeka.com (16/09/2016-Red).
(Aminuddin-Supendi/Red)