JAKARTA-LH: Neta S Pane selaku Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan kasus penjualan senjata api ke Kelompok Krimimal Bersenjata (KKB) Papua yang melibatkan Oknum Anggota Brimob. Menurut Neta S Pane baahwa kasus ini merupakan Peristiwa besar yang sangat mencoreng Institusi Kepolisian. Apalagi, tambah Neta, dari laporan penyidik terungkap bahwa kasus jual beli senjata api berbagai jenis itu sudah berlangsung sejak 2017. ” Sehingga menjadi pertanyaan, kenapa kasus penjualan senjata kepada KKB Papua itu baru tercium sekarang ? ” pungkas Neta dengan nada bertanya (Selasa, 03/11/2020-Red).
IPW menduga, kasus penjualan senjata api ini melibatkan jaringan yang bekerja secara professional. Hal ini terbukti dengan karena pada kasus jual beli senjata ini melibatkan Oknum Anggota Brimob Kelapa Dua Bripka MJH (35Tahun), Oknum Mantan Anggota TNI-AD berinisial FHS (39Tahun), dan Oknum ASN yang juga sebagai Anggota Perbakin Nabire berinisial DC (39Tahun). ” Jadi pertanyaan, siapa bos mereka hingga mereka bebas beraksi dan tidak tersentuh hukum ? ” tanya Neta.
Oleh karena itu, IPW mendesak Polri untuk segera mengungkap dan menangkap Otak Pelaku kasus ini. Menurut Neta, apa yang dilakukan jaringan penjualan senjata itu bukan hanya sekadar melakukan pelanggaran hukum, lebih dari itu aksi tersebut adalah bagian dari upaya untuk memecah NKRI. ” Sebab dengan senjata api tersebut KKB Papua memiliki logistik untuk melakukan perlawanan dan mengangkat eksistensinya dalam kekuatan perlawanan senjata ” ujar Neta’
Terkait kasus ini, Polda Papua telah menetapkan 3 Tersangka yakni Bripka MJH, FHS, dan DC . Hal ini disampaikan oleh Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw. Menurutnya, ketiga tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Barang bukti yang disita dari Ketiga Tersangka berupa 3 Pucuk Senjata Api jenis M16, M4, dan glock. Kapolda menyatakan ketiganya sudah ditahan di Polda Papua sejak Senin 2 November 2020. (Fahdi/Red)