JAKARTA-LH: Mantan Legislator Golkar Chairuman Harahap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait Kasus Korupsi Megaproyek e-KTP hari ini (Selasa, 27/10/2020-red). Chairuman diperiksa sebagai Saksi dalam kaitannya dengan Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya yang sudah ditetapkan KPK sebagai Tersangka.
Chairuman Harahap merupakan Anggota DPR RI Komisi II (2009-201 saat proyek e-KTP direncanakan dan dibahas. Sementara saat itu, Isnu Edhi Wijaya menjadi Ketua Konsorsium PNRI yang menjadi Pelaksana Proyek Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemeriksaan Chairuman Harahap disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. “ Chairuman Harahap, Anggota DPR RI 2009-2014 akan diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka ISE ” pungkas Ali Fikri (27/10/2020-Red).
Nama Chairuman disebut dalam Surat Dakwaan JPU KPK kepada 2 Mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Chairuman disebut kecipratan uang Rp 26 Miliar dan USD 584 Ribu untuk memuluskan Proyek e-KTP.
Atas tudingan ini, Chairuman membantahnya. Dia mengaku tak pernah menerima uang sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan bagi terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto.
Irman telah divonis Hakim Tipikor Jakarta Pada Bulan Juli 2020. Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri itu dijatuhi hukuman selama 7 Tahun dan Denda Rp 500 Juta subsider 6 Bulan kurungan. Sementara Mantan Direktur Pengelola Informasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto divonis lebih ringan yakni 5 Tahun penjara dan denda Rp 400 Juta subsider 6 Bulan kurungan. (Fahdi/Red)