MUSIRAWAS-LH: Pada Edisi sebelumnya, liputanhukum.com (LH) telah mengangkat perdebatan ini dengan tajuk “ Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas Bahas Pemandangan Fraksi Terhadap 6 Usulan Raperda “. Melihat banyaknya respon dari berbagai pihak terhadap tulisan tersebut, termasuk dari Wakil Ketua 1 dan Wakil Ketua 2 DPRD Mura, maka LH kembali mengangkat topik ini dengan memuat tanggapan dari Berbagai Pihak.
Selain Dua Wakil Ketua DPRD Mura, tanggapan juga datang dari Akademisi, Praktisi, dan Pegiat Demokrasi terkait usulan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda No. 12 tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Firdaus Ce Olah, SE Waka 1 DPRD MURA dari Fraksi Partai Golkar memberikan pandangannya ketika ditemui Awak Media liputanhukum.com di Kantor DPD Partai Golkar Musi Rawas. FCO begitu sapaan akrabnya menyampaikan “sesuai pemandamgan umum Fraksi Golkar bahwa Partai Golkar mendorong untuk di Pilkades nanti diberi kebebasan pemilihan dengan E-Voting atau dengan cara manual tergantung kesepakatan antara Para Calon Kades dengan Panitia Pikades. Kita juga tidak serta merta menolak e-voting karna kita juga harus mengikuti perkembangan zaman di era digitalisasi ini. Tetapi, di satu sisi kita memandang rasa keadilan dan fraksi golkar mendorong dalam pembahasan Raperda nanti (Pansus DPRD) untuk membuka ruang kesepakatan yang mana sistem pemilihan tetap dengan e-voting tetapi penghitungan suara nya dengan manual “ pungkasnya mengawali pendapatnya dan sekaligus pandangan Partainya.
Masih menurut Ketua DPD Partai Golkar Musi Rawas ini, “ permasalahan selama ini banyak yang komplain dan banyak yang laporan rasa keadilan tidak terakomodir oleh karena merasa dicurangi waktu perhitumgan karna kotak audit itu tidak boleh di buka (kotak audit ini isi dari hasil pemilihan). Artinya, Kami mendorong mengkombinasikan sistem e-voting untuk pemilihan/pencoblosan dengan manual (kotak audit boleh di buka ). Kemudian, e-voting lebih meringankan dari sisi beban biaya karna tidak diperlukan kertas suara, dan lainnya dan kecepatan waktu daripada penghitungan secara manual “ ujar Firdaus.
Ketika ditanya mengenai biaya Pilkades yang dibebankan kepada Para Kandidat Kades, Mantan Kades Sungai Pinang ini berpendapat, “ pengalaman saya sewaktu menjabat sebagai Kades, anggran dari pemda tidak mencukupi untuk perhelatan Pilkades yang memakan dana cukup besar sehingga kekurangan pembiayaannya disitulah adanya sumbangan dari pihak Ketiga (dipungut dari Para Calon Kades). Tetapi, Kami tetap mendorong Pilkades ke depan dibiayai APBD bisa sharing dengan Dana Desa yang dianggarkan dalam APBDes “ terang FCO panggilan singkat Politisi Golkar ini.
Terkait dengan bagaimana pengawasannya dan bagaimana penyelesaian sengketanya, “ Fraksi Golkar menilai sisi pengawasannya tetap pada BPD (Badan Perwakilan Desa), bila kandidat ada yang merasa dicurangi silahkan tempuh jalur hukum dan gugat di PTUN “ tegas FCO.
Sementara itu, Hendra Adi Kusuma, SH Wakil Ketua 2 DPRD Musi Rawas dari Fraksi Partai Nasdem menyatakan, “ bahwa pada prinsipnya, Kami menyetujui Pilkades nanti tetap menggunakan metoda dengan perangkat E-Voting tetapi harus dibuka ruang untuk Pihak-Pihak yang merasa tidak puas untuk melakukan pembelaan dan sistem e-voting ini sudah bagus tinggal penguatan regulasinya saja “ kata Politisi Nasdem ini.
Akademisi dari Universitas Musi Rawas DR. Fadhil Harnawansyah, S.Ip, M.Si (Dekan Fisip Unmura) memberi tanggapannya “ Kajian tentang e-voting dalam Pilkades telah dilakukan oleh Fisip Unmura baik dari sisi Peraturan Perundang-undangan, keamanan, dan keefektifan serta keefisienan memiliki keunggulan dibandingkan dengan metode manual. Namun pelaksanaannya harus dilakukan sesuai SOP dan dibentuk badan pengawas pelaksanaannya dari unsur pemda, tokoh masyarakat, tim teknis (BPPT), perguruan tinggi, dan pihak terkait lainnya. Pelaksanaan e-voting akan menunjukkan kelemahannya bila tidak sesuai prosedur dan disini butuh pengawasan bersama dari unsur diatas dan masyarakat sehingga bisa optimal dalam kemanfaatannya “ ujar dosen jebolan Doktor dari Universitas Padjajaran Bandung ini.
Hal yang senada kuga disampaikan Aktifis Pegiat Demokrasi MLM Herman Sawiran, S.Pd (LSM GSUU), “ Perbedaan menyangkut Pilkades yang dilaksanakan dengan metoda e-voting sebagai bentuk kemajuan tehnologi digital. dengan cara manual tentu sangat berbeda tentu bila selalu ada keraguan dan menjauhkan masyarakat dengan teknologi efeknya masyarakat akan semakin minder. Takut dengan kemajuan-kemajuan ilmu dan tehnology. Jika kita tarik lebih spesipik dimana Tes CPNS dan Test untuk masuk ke perusahaan sudah melalui online, nabung dan transaksi keuangan di bank gunakan online bahkan naik kereta api dengan membeli tiket, belanja serta pembuatan SIM, cetak KTP, dll sudah menggunakan perangkat teknologi. Nah, artinya rakyat sudah terbiasa dan cerdas dengan teknologi “ terangnya.
Masih menurut Herman Sawiran, “ Apalagi soal e-voting hanya diragukan soal hitungan suara ? Maka penting adanya sosialisasi dan pelatihan untuk operator yang bisa diberdayakan dari mahasiswa yang memang sudah mahir dengan teknogi . Nah, kesimpulanya dengan 5 Fraksi menolak e.voting artinya sama saja tidak mengakui era iptek yang semakin canggih. Kerangka pikir Dewan Kita masih primitif dong kalau begitu “ lanjutnya.
Sementara itu, Herman sawiran berpendapat, “ maaf sebaga mana diketahui tak sedikit Kaďes dan Sekdes tak bisa gunakan pola mengatur menghitung anggaran pun admistratif pengunaan pola-pola aplikadi komputer dll. Maka pandangan saya, seharusnya DPRD Mura lebih dahulu memahami soal-soal aplikasi perangkat digital… jangan mau dibilang tak mampu tak mau maju …aliassemakin Primitip “ ujar Herman.
“ Harapan Kami, agar Wakil Rakyat harus sama TERDEPAN DGN PEMERINTAH UNTUK SEGERA MENCERDASKAN POLA PIKIR RAKYAT PEDESAAN dan DPRD Musi Rawas harus mencari jalan keluar, bukan dengan cara setuju atau tidak setuju “ kata Herman melalu WA nya.
Pandangan yang sama juga disampaikan Kades YKB Muharor, S. Ag, “ Sebagai Produck e-Voting kalau memang dianggap Proses Pilkades e-voting curang maka Saya kurang sependapat karena saya berfikir bahwa e-voting adalah terobosan dan inovasi tehnologi dan kalau berbicara soal kecurangan apapun sistem atau metode yang dipakai, kecurangan tetap bisa diciptakan dan Saya merasa bahwa e-voting yang saya ikut berproses didalamnya cukup valid dan akurat, hemat Waktu itu. Yang jelas, sebagai perumpamaan kita kini sudah memakai Ponsel Android lalu dikembalikan ke Ponsel Manual (cepek) iya sih minim Hack tapi kita sangat sempit dalam melihat cakrawala dunia maya…maaf ini pandangan Saya “ papar Muharor. (Awang/Red)