MUSIRAWAS-LH: Dugaan keberpihakan Oknum Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri terhadap Petahana H2G terkuak.
Terbukti, hasil kajian Bawaslu Musirawas menyimpulkan bahwa Oknum Anggota PPS berinisial IP terbukti melanggar kode etik. “ Informasi yang kami peroleh dari salah satu Staff Bawaslu Musirawas yang menangani laporan dan temuan, bahwa kajian internal Bawaslu Musirawas terkait hal ini sudah selesai. Dan Bawaslu Musirawas telah mengeluarkan hasil Rekomendasi dan telah disampaikan ke KPU Musirawas. Kesimpulan kajian Bawaslu adalah yang bersangkutan terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu ” ujar M. Hidayat, SH, MH, Tim Advokasi Pemenangan Hj Ratna Mahmud Amin-Hj. Suwarti (Sabtu, 26/09/2020-Red).
Sementara Abu Bakar, SH, M. Hum, yang juga Anggota Tim Advokasi menambahkan, pihaknya meminta KPU Musirawas agar tegak lurus terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila hasil kajian Bawaslu Musi Rawas telah menyatakan terbukti melanggar Kode Etik, maka Oknum Anggota PPS itu harus segera diberhentikan. “ Dari video yang kami lihat, memang yang bersangkutan hadir dalam sebuah pertemuan di salah satu rumah warga di Desa Remayu, dengan atribut topi H2G. Pertemuan itu dihadiri oleh beberapa orang dengan atribut yang sama, dan terlihat seseorang berbicara, sementara Oknum Anggota PPS itu hadir ditengah-tengah pertemuan itu ” ujar Abu Bakar, SH, M.Hum.
Hal senada juga disampaikan oleh Gurmani, SH, M.Hum, adanya video itu menjelaskan oknum anggota PPS tersebut berpihak kepada Calon Tertentu. “ Dia tidak mandiri atau tidak netral, cendrung berpihak kepada salah satu calon. KPU Musirawas harus berani mengambil langkah tegas, untuk mengembalikan marwah Penyelenggara Pemilu ” tandasnya.
Tidak jauh berbeda, Lukman Hakim, SH Anggota Tim Advokasi juga menegaskan, haram hukumnya penyelenggara pemilu berpihak kepada salah satu calon. “ Tidak ada pilihan lain bagi KPU Mura, selain memecat Oknum Anggota PPS. Ini berbahaya bagi kemandirian KPU. Kita harus tegas tegas saja, kalau mau jadi Tim Pemenangan ya jadi Tim Pemenangan, kalau mau jadi Penyelenggara Pemilu ya tidak boleh jadi Tim Relawan ataupun tim pemenangan. Kami minta KPU Mura pecat Oknum Anggota PPS itu ” tegasnya.
“ Apalagi, Panwascam Tuah Negeri juga telah mengeluarkan rekomendasi temuan, dari temuan itu Panwascam Tuah Negeri menegaskan bahwa Oknum Anggota PPS Desa Remayu IP adalah Tim Relawan H2G “ lanjut Lukman Hakim, SH. (Arif/Red)