954 views

PENGUMUMAN KPU MURATARA TENTANG PENDAFTARAN BALON BUPATI

KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA

PENGUMUMAN
NOMOR : 190/PL.02.2-Pu/ 1613/KPU.Kab/V111/2020

TENTANG
PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI
PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
MUSI RAWAS UTARA TAHUN 2020

A. DASAR HUKUM

1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 51/HK.03.1-Kpt/ 1613/KPU.Kab/V1/2020 tentang perubahan kedua atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Musi Rawas Utara tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara tahun 2020;

2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor . 91/PL.02.2-Kpt/ 1613/KPU-Kab/V111/2020 tentang Penetapan Perolehan Jumlah Kursi dan Perolehan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2019 Sebagai Persyaratan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020;

3. Keputusan Komisi Pernilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor . 220/PL.02.2-Kpt/ 1613/KPU.Kab/X/2019 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan/Pemilihan Umum Terakhir Sebagai Dasar Penghitungan Syarat Dukungan Pasangan Całon Perseorangan Dałam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020;

B. PELAKSANAAN PENDAFTARAN

Hari          : Jumat s.d. Minggu
Tanggal  :  4 s.d. 6 September 2020
Waktu     :  1. Tanggal 4 s.d. 5 September 2020 Pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB                                  2. Tanggal 6 September 2020 Pukul 08.00 s.d. 24.00 WIB
Tempat  :  Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas Utara
                     JI. Lintas Sumatera KM.65 Desa Noman Baru Kecamatan Rupit

C. KETENTUAN PENDAFTARAN

1. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Tingkat Kabupaten Musi Rawas Utara, Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon wajib hadir pada saat pendaftaran.

2. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat Kabupaten dapat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon bila memenuhi syarat memiliki minimal 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD Kabupaten yaitu 5 (Lima) kursi atau minimal 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2019 yaitu 30.013 (tiga puluh ribu tiga belas) suara.

3. Untuk calon perseorangan dengan syarat dukungan minimal 14.868 (empat betas ribu delapan ratus enam puluh delapan) pendukung yang tersebar dilebih dari 50% Kecamatan se Kabupaten Musi Rawas Utara atau 4 (empat) Kecamatan.

4. Menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang dimasukkan kedalam map serta ditulis dengan huruf kapital nama Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik atau gabungan Partai Politik, dibuat 2 (dua) rangkap meliputi 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan format pdf.

5. Formulir persyaratan dapat diambil di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas Utara JI.Lintas Sumatera KM.65 Desa Noman Baru Kecamatan Rupit atau dapat diunduh di www.kab-musirawasutara.kpu.go.id.

6. Syarat calon dan dokumen pendaftaran serta hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Helpdesk pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2020 di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas Utara JI.Lintas Sumatera KM.65 Desa Noman Baru Kecamatan Rupit atau dapat menghubungi:
1) HENDRA JUANSYAH di nomor handphone 0813-2350-3445.
2) BUSAIRI di nomor handphone 0812-7258-3241.
3) ARIF SYAZILI di nomor handphone 0852-6828-6536.

Demikian untuk diketahui dan menjadikan maklum.
                                                                                                          Rupit, 28 Agustus 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.