1,543 views

Melalui 44 Adegan Rekonstruksi, Tergambar Secara Jelas Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Pengusaha Pelayaran Sugianto

JAKARTA-LH: Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Resmob Ditreskrimum melakukan Rekonstruksi atas Pembunuhan terhadap Pengusaha Pelayaran Sugianto. Rekonstruksi dilakukan oleh Penyidik di Mapolda Metro Jaya. Dalam rekonstruksi ini, digunakan Senpi peluru hampa untuk menggambarkan kembali kejadian sesungguhnya yaitu pembunuhan menggunakan senjata api yang terjadi pada 13 Agustus 2020 lalu di kompleks Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading l, Jakarta Utara.

Melalui 44 Adegan Rekonstruksi ini, dapat tergambar secara jelas mulai siapa Otak Pelakunya, Bagaimana Perencanaannya, sampai detik-detik Eksekusi serta alat yang digunakan untuk mengeksekusi Korban. Menurut informasi yang berhasil dihimpun LH, bahwa Rekonstruksi terkait Kasus Pembunuhan ini telah rampung digelar dengan Total Adegan Rekonstruksi sebanyak 44 Adegan. Adegan Perencanaan sebanyak 36 Adegan, dan 8 Adegan Eksekusi Korban Sugianto.

Salah satu Adegan Rekonstruksi yang cukup mengundang perhatian dari 44 Adegan Rekonstruksi yang dilakukan terhadap kasus ini adalah Adegan 28 C. ” Dalam Adegan ke 28 C akan menggunakan senjata pengganti dan peluru hampa dan diawasi Tim Tindak Subdit Resmob Polda Metro Jaya yang sudah terlatih dalam persenjataan ” pungkas Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco di Lokasi Penembakan di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Selasa, 25/08/2020-Red).

Adegan 28 C merupakan Adegan Rekonstruksi dimana Tersangka Dicky Mahfud (50Tahun) yang berperan sebagai Eksekutor, menembak Sugianto sebanyak 5 kali. Adegan tersebut dilakukan dengan menggunakan senjata api dan peluru hampa dan diawasi super ketat oleh Penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Bahkan sebelum Adegan dimulai, Para Awak Media dan Warga Sekitar juga diingatkan untuk tidak kaget atau panik saat mendengar suara tembakan.

Dalam Adegan 28 C tersebut digambarkan bagaimana Tersangka Dicky menghampiri Korban, kemudian mengeluarkan Senjata Api dan menembak Korban Sugianto sebanyak 5 kali hingga tewas ditempat. Seusai mengeksekusi Korban Sugianto, Tersangka Dicky tampak langsung bergegas dan melarikan diri bersama dengan Tersangka Syahrul (58Tahun) yang sudah bersiap dan menunggu diatas Sepeda Motor.

Sampai saat ini, Total Pelaku yang sudah diamankan serta ditetapkan menjadi Tersangka dalam kasus pembunuhan ini sebanyak 12 Orang yang terdiri dari 11 Orang Laku-laki dan 1 Orang Perempuan yang diduga sebagai Otak Pembunuhan ini. Ke-12 Orang TSK tersebut berinisial NL, R, DM, SY, S, MR, AJ, DW, R, RS, TH dan SP.

Ke-12 Tersangka ditangkap dari tempat yang berbeda-beda Pada Hari Minggu (23/08/2020-Red). Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana. ” Delapan orang ditangkap di Lampung, 1 Orang ditangkap di Cibubur, 3 Orang ditangkap di Wilayah Surabaya ” ujar Irjen Pol Nana Sudjana dalam Konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya (Senin, 24/08/2020-Red).

Masih mengutip keterangan Kapolda Metro Jaya, “ Adapun sebagai Otak Pelaku dan atau Dalang Pembunuhan ini diduga adalah Tersangka Seorang Wanita berinisial NL (34Tahun). NL merupakan karyawati dari korban. Jadi ini antara pimpinan dan karyawan ” ujar Irjen Pol Nana Sudjana.

NL sudah bekerja di Perusahaan Milik Korban sejak 2012 (8Tahun-Red) sebagai Admin bagian Keuangan. Berdasarkan pengakuannya kepada Pihak Penyidik, NL mengaku sakit hati terhadap Korban Sugianto sehingga nekad melakukan pembunuhan berencana itu. ” NL sering dimaki-maki dengan kata-kata tidak pantas. Selain itu, NL juga sering diajak bersetubuh oleh korban ” ungkap Kapolda Nana Sudjana.

Untuk menjalankan aksi balas dendamnya, NL meminta bantuan Suami Siri-nya berinisila R alais MM. Akhirnya melalui R, mereka menyewa Pembunuh Bayaran yang notobene masih merupakan bekas murid dari Orang Tua NL yang berprofesi sebagai Guru dan Orang yang cukup disegani di Lampung. NL menyediaakan dana Rp 200 Juta untuk melancarkan aksi pembunuhan berencana ini.

Atas perbuatannya ini, Para Tersangka bisa dijerat dengan Pasal Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan Ancaman Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Selama Waktu Tertentu, Paling Lama 20 (Dua Puluh) Tahun, junto Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Biasa dengan Pidana Penjara Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan Hukuman Penjara Sementara Setinggi-Tingginya 20 Tahun. (Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.