623 views

DIRGAHAYU HUT RI KE-75

JAKARTA-LH: Pemerintah RI telah mengeluarkan  Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor: B- 457 /M.Sesneg/SeUTU.00.04/06/2020 Tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020. Pada Surat Edaran tersebut diatur Penyempurnaan Penggunaan Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun RI Ke-75. Istilah penyempurnaan merujuk pada penambahan logo Bangga Buatan lndonesia untuk digunakan sebagai satu kesatuan dengan logo Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan Rl Tahun 2020.

Pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Indonesia Tahun 2020 mengambil Tema Besar “INDONESIA MAJU” dan disempurnakan dengan penambahan logo “Bangga Buatan Indonesia”.

Melalui Surat Edaran tersebut, Pemerintah juga mengimbau kepada Seluruh Jajaran Pemimpin Lembaga Negara mulai dari Tingkat Pusat hingga Tingkat Daerah untuk turut serta berpartisipasi menyemarakan Peringatan HUT Ke-75 kemerdekaan RI tahun ini dengan tetap mengikuti dan mematuhi Protokol Kesehatan yang ditetapkan Pemerintah.

Berikut isi lengkap Surat Edaran Mensesneg Nomor: B- 457 /M.Sesneg/SeUTU.00.04/06/2020 Tentang Partisipasi Menyemarakan Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 tersebut:

1. Memasang Umbul-Umbul, Dekorasi, atau Hiasan lainnya serentak sejak Tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2020 dengan merujuk pada pedoman Logo dan Desain Turunan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI;

2. Memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih diantara Umbul-Umbul serentak mulai Tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2020;

3. Memanfaatkan secara maksimal Logo dan Desain turunan HUT Ke-75 Kemerdekaan Rl ke dalam berbagai Media (website/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir maupun merchandise instansi, dll.

Dalam Surat Edaran tersebut, Upacara Peringatan Ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendara Merah Putih di Tingkat Pusat akan dipusatkan di Istana Merdeka Jakarta. Rencananya upacara akan dilaksanakan secara sederhana dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Oleh karena itu, upacara hanya akan dihadiri oleh Presiden (Selaku Inspektur Upacara) dan Wakil Presiden serta Petugas Upacara yaitu Ketua MPR (Selaku Pembaca Teks Proklamasi), Menteri Agama (Selaku Pembaca Doa), Panglima TNI, dan Kapolri, serta tidak mengundang pejabat dan masyarakat umum.

Akhirnya Kami Segenap Pimpinan, Wartawan/Reporter, Crew, dan Staf LIPUTAN HUKUM (liputanhukum.com) MENGUCAPKAN DIRGAHAYU HARI ULANG TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA YANG KE-75.                         

M E R D E K A…..!

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.