RANTAUPRAPAT-LH: H.T. Ikhlas Nasution atau yang akrab dipanggil Bang Ikhlas adalah Salah Seorang Sesepuh Bola yang tidak asing lagi buat Masyarakat Labuhanbatu khususnya Para Pecinta Bola terlebih-lebih Pemilik Club dan Para Pemain Bola termasuk Askab PSSI Labuhanbatu. Ratusan bahkan mungkin sudah ribuan Pemain Bola yang merupakan kader dari Pemilik Club PS Perisai dan Dinamo FC ini sejak Tahun 1980-an.
Ditemui oleh Wartawan LH (liputanhukum.com) di kediamannya Derah Perisai, Kelurahan Padang Bulan, Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu untuk meminta pendapatnya terkait perdebatan Dasar Hukum pelaksanan Kongres Luar Biasa (KLB) Askab PSSI Labuhanbatu yang akan dilaksanakan Pada Tanggal 22 Agustus 2020 yang akan datang. Ketika ditanya kepada Bang Ikhlas, Dasar Hukum yang mana yang seharusnya digunakan oleh Askab PSSI Labuhanbatu CQ Panitia Pelaksana Kongres, apakah tetap boleh menggunakan Statuta 2016 atau harus memakai Statuta yang baru yaitu Statuta 2018, 2019, dan atau Statuta 2020 ?
Terkait pertanyaan ini, Bang Ikhlas menjawab, “ kalau terjadi perbedaan ketentuan antara Statuta yang lama dengan yang baru, otomatis yang harus digunakan adalah Statuta yang baru. Demikian pula kalau terjadi perbedaan antara aturan yang lebih rendah dengan yang lebih tinggi, otomatis yang harus digunakan adalah aturan yang lebih tinggi. Kan gitu, saya pikir kalau kita bicara soal aturan atau Dasar Hukum yang harus digunakan “ pungkas Sesepuh Bola ini secara tegas di kediamannya (Minggu Sore, 16/08/2020).
Ketika dipertanyakan lebih jauh, bagaimana ketentuannya kalau ternyata ada perbedaan yang mendasar antara Statuta yang lama dalam hal ini Statuta Edisi 2016 dengan Statuta yang lebih baru yaitu Statuta 2018 dan Statuta 2019 misalnya terkait Umur Calon Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Exco (Komite Eksekutif) ? “ Ya rumusnya kan jelas, kita harus tunduk kepada Statuta yang baru yang sedang berlaku. Kan, aturan yang baru otomatis mengalahkan aturan yang lama. Misalnya masalah umur, kan kalau di Statuta 2016 Syarat Umur itu diatas 25 Tahun. Sementara kalau di Statuta yang baru yaitu Statuta 2018, 2019 syarat umur kan 30 Tahun ke atas. Bahkan kudengar sudah keluar pula Statuta yang baru 2020 “ ujar Bang Ikhlas.
“ Jadi, kudengar informasi bahwa Orang Si Sodrul Fuad (Plt. Ketua Askab PSSI Labuhanbatu-Red) rupanya membikin Peraturan untuk Kongres yang mau diadakan 22 Agustus 2020 yang akan datang berdasarkan Statuta 2016. Kan di Statuta 2016 itu Umur 25 Tahun bisa. Memimpin Club itu minimal 3 Tahun, kan begitu. Sedangkan sekarang sudah ada Statuta 2018, 2019 mungkin 2020, Kan begitu. Tetapi orang tu melaksanakan Kongres ini berdasarkan Statuta 2016 dengan alasan belum pernah dimusyawarahkan atau di-Muscabkan untuk memakai Statuta yang baru. Kan begitu. Tapi, secara Organisasi Sepak Bola yang sebenarnya, Kita harus mengacu kepada Statuta yang terbaru yang teratas yaitu Statuta PSSI Pusat. Itulah Aturan dan Peraturan yang sebenarnya. Jadi, kita menjadi tanda tanya. Kan begitu “ kata Bang Ikhlas.
Sewaktu dicecar lebih jauh, bagaimana kalau misalnya mereka tetap melaksankan KLB itu dan ternyata nantinya yang terpilih adalah Kandidat yang diduga tidak memenuhi persyaratan sesuai yang ditentukan Statuta yang terbaru ? “ Ya kalau tidak sesuai dengan Statuta yang berlaku, yaitu terbaru dan teratas, tentunya akan dibekukan oleh PSSI Pusat “ jawab Sesepuh Sepak Bola Labuhanbatu itu dengan tegas. (Darwin/Red)
KOREKSI PEMBERITAAN !
Edisi Sabtu (15/08/2020; Tayang Pukul 16:13 WIB
Terkait pemberitaan liputanhukum.com (LH) sebelumnya dengan Judul ” Bolehkah Askab PSSI Mengabaikan Ketentuan Statuta PSSI Pusat Dalam Mengambil Keputusan Termasuk Terkait KLB Di Daerahnya ? “ , Plt. Ketua Askab Labuhanbatu Sodrul Fuad mengajukan HAK KOREKSI pada tulisan yang ada di Aline Petama tertulis ” …. mereka menggunakan Statuta PSSI Edisi Tahun 2016 dan hasil Muskab Asosiasi Kabupaten Labuhanbatu 2016….” Dikoreksi menjadi ” … Mereka menggunakan Statuta Askab yang diputuskan pada Muskab PSSI Labuhanbatu 2016 “. Kemudian Pada Alinea ke Dua yang berbunyi ” Pada Pasal 29 Angka (4) Tatib Muskab PSSI Labuhanbatu 2016 “ dikoreksi menjadi ” Pada Pasal 29 Angka (4) Statuta Askab PSSI Labuhanbatu 2016 “. Selanjutnya, masih Pada Aline Kedua yang berbunyi “...lebih tepatnya hasil Muskab Asosiasi Kabupaten Labuhanbatu 2016 yang menjadi Dasar Hukum…” dikoreksi menjadi ” lebih tepatnya Statuta Askab PSSI Labuhanbatu hasil Muskab 2016 yang menjadi Dasar Hukum…”. Inti Koreksi yang diajukan adalah Kata dan atau Kalimat ” Tatib Askab PSSI Labuhanbatu diganti menjadi “Statuta Askab PSSI Labuhanbatu 2016 “.
Demikian HAK KOREKSI ini Kami berikan dan laksanakan sebagai Hak dari Pihak yang bersangkutan dengan pemberitaan dan atau Pihak Terkait dan atau Masyarakat sesuai dengan UU NO 40 Tahun 1999 Tentang Pers . Terimakasih atas koreksi dan kerja samanya.
Ttd.
Pemimpin Redaksi/Penjab