448 views

HUKUMAN 4 TAHUN PENJARA TELAH MENANTI TERPIDANA WAWAN TERKAIT KORUPSI ALKES BANTEN

JAKARTA-LH: Terpidana Kasus Jual Beli Perkara Pilkada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang melibatkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dijatuhi Penjara Seumur Hidup kembali divonis 4 Tahun Penjara serta Denda Rp 200 Juta subsider 6 Bulan Kurungan atas Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Banten dan Tangerang Selatan. Menjelang bebas dari hukumannya terkait Kasus Pertama, Adik Kandung dari Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini kembali harus menunda untuk menghirup udara bebas karena tersandung Perkara lain yaitu Kasus Korupsi pengadaan Alkes.

” Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara Selama 4 Tahun dan Denda Sebesar Rp 200 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan Selama 6 Bulan ” pungkas Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor Jakarta (Kamis, 16/07/2020-Red).

Terkait dakwaan TPPU, menurut Majelis Hakim Wawan tidak terbukti. ” Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kedua dan Ketiga ” lanjut Hakim Ni Made Sudani.

Dengan keputusan Majelis Hakim bahwa Wawan tidak terbukti melakukan TPPU maka untuk sementara di Pengadilan Tingkat Pertama, Suami dari Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany ini selamat dari Dakwaan JPU tentang Pencucian Uang senilai Rp 1,9 Triliun. Walaupun ini baru Keputusan Peradilan di Tingkat Pertama, sebab bisa saja terjadi perubahan apabila terjadi Banding dan Kasasi.

Perintah penahanan secara langsung setelah Wawan menyelesaikan hukumannya dalam perkara lain (Perkara Jual Beli Kasus dalam Kasu Akil Muchtar-Red) yang sekarang sedang ditahan di LP Sukamiskin Bandung, juga termaktub dalam Amar Putusanyang dibacakan langsung Majelis Hakim. ” Memerintahkan agar Terdakwa ditahan setelah Terdakwa menjalani Pidana Dalam Perkara Lain. Menetapkan barang bukti terkait dengan Dakwaan Kedua dan Ketiga dikembalikan dari mana barang bukti tersebut diperoleh ” ujar hakim Sudani.

Sebagaimana diketahui bahwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan merupakan salah satu yang tersandung bersama Kakak Kandungnya Mantan Gubernur Banten Ratu Atut dalam kasus Jual Beli Perkara yang mengakibatkan Mantan Ketua MK Akil Mochtar divonis Penjara Seumur Hidup. Wawan dan Ratu Atut dalam Perkara itu divonis masing-masing 7 Tahun Penjara. Kasus ini Inkracht setelah diputuskan Mahkamah Agung dalam Perkara Nomor 2429 K/PID.SUS/2014 dengan Hakim Agung Artidjo Alkostar Pada Tahun 2015 silam. ” Terdakwa (Wawan-Red) bersifat aktif mempengaruhi Akil Mochtar selaku Hakim Mahkamah Konstitusi ” ujar Artidjo Alkostar saat membacakan putusan saat itu (Kamis, 26/02/2015-Red).

Terkait Kasus Jual Beli Perkara Pilkada dengan Mantan Ketua MK Akil Mochtar, paling tidak 11 Orang yang tersandung kasus ini yaitu: Akil Mochtar dijatuhi Penjara Seumur Hidup; Mantan Gubernur Banten Ratu Atut dihukum 7 Tahun Penjara; Adik Atut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 7 Tahun Penjara; Susi Tur Andayani divonis 7 Tahun Penjara; Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dihukum 4 Tahun Penjara; Pengusaha Cornelis Nalau Antun dihukum 3 Tahun Penjara; Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito; Sopir Akil Muhtar bernama Ependy sebagai kurir; Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al-Jufri; Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang; dan Bekas calon Bupati Lebak Amir Hamzah. (Dessy/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.