544 views

Setelah Dicopot dan Diproses Kode Etik, Brigjen Prasetijo Juga Akan Dipidana

JAKARTA-LH: Penerbitan Surat Jalan kepada Buronan Kelas Kakap Kasus Pengalihan Hak Tagih (Cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berbuntut panjang. Setelah Kapolri mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri dengan Surat Telegram Nomor: ST/1980/ VII/KEP./2020 Tanggal 15 Juli 2020, hari itu juga Jenderal Bintang Satu itu langsung diperiksa di Propam Mabes Polri serta resmi ditahan di Ruang Khusus Divisi Propam Polri untuk 14 hari ke depan terhitung sejak Rabu (15/07/2020-Red). Pengumuman Penahanan kepada yang bersangkutan diumumkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono. ” Mulai hari ini juga ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari,” pungkas Argo Yowono di Mabes Polri (Rabu, 15/07/2020-Red).

Tidak hanya sampai disitu (Pencopotan dan Pemeriksaan oleh Propam), hari ini (kamis, 16/07/2020-Red) Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menuturkan bahwa Bareskrim akan memidanakan Prasetijo. ” Saya tegaskan lagi bahwa di Kepolisian ada 3 Jenis Penanganan, yaitu Disiplin, Kode Etik, dan Pidana. Terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka kita akan tindaklanjuti dengan Proses Pidana ” tegas Jenderal Bintang Tiga itu di Mabes Polri Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan (Kamis, 16/07/2020-Red).

Kasus ini berawal dari beredarnya Surat Jalan yang dikeluarkan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri terhadap Buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra. Prasetyo terbukti memuluskan jalan bagi Djoko Tjandra untuk keluar Indonesia dengan meneken surat ‘sakti’ dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, Tertanggal 18 Juni 2020. Dalam surat tersebut Djoko diagendakan berangkat ke Pontianak Pada Tanggal 19 Juni dan Pulang 22 Juni 2020. Namun, hingga saat ini Buronan Kelas Kakap itu tidak dapat diketahui dimana rimbanya.

Kemudian, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mempertanyakan Kapasitas dan Urgensi Biro Karokorwas PPNS Mabes Polri mengeluarkan Surat Jalan bagi Seorang Pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan.” Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu? Apakah ada sebuah Persekongkolan Jahat untuk melindungi Djoko Tjandra? ” kata Neta S Pane mempertanyakan sebagaimana dilansir oleh IDN TIME (Rabu, 15/07/2020-Red).

Demikian pula, Politisi Partai Demokrat yang juga Anggota Komisi III DPR-RI Hinca Panjaitan meminta Kapolri Jenderal Idham Azis turun tangan mengusut kasus Surat Jalan dari Kepolisian untuk Buronan Kasus Pengalihan Hak Tagih Bank Bali Djoko Tjandra. “Jika itu benar, Kapolri harus segera turun memastikan masalah itu ” ujar Hinca Panjaitan sebagaimana diberitakan Tribunnews.com (Rabu, 15/07/2020-Red).

Masih menurut Hinca, sikap Polri yang cepat dalam mengusut persoalan tersebut pasti akan berdampak positif ke masyarakat, sekaligus memastikan Integritas Korps Bhayangkara.

Menyikapi tanggapan Publik yang sudah semakin ramai terkait kasus Surat Jalan yang dikeluarkan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri ini, akhirnya Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus untuk mendalami dan menindaklanjuti kabar yang sudah Viral tersebut.” Saya sudah meminta agar Info Terkait Surat Jalan itu didalami Divisi Propam Polri dan dibentuk Tim Gabungan untuk usut tuntas siapapun yang terlibat ” tegas Kabareskrim (15/07/2020-Red).

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menambahkan bahwa selain untuk menjaga martabat Instansi Kepolisian, kasus ini dapat menjadi peringatan keras untuk Seluruh Anggota Kepolisian Lainnya supaya tidak melakukan pelanggaran yang merugikan dan merusak nama baik Institusi Polri.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah resmi menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam memberikan pelayanan e-KTP Joko Sugianto Tjandra atau Djoko Tjandra. Anies mengatakan, bahwa laporan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut didapat dari Laporan Investigasi Inspektorat DKI Jakarta. ” Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh ” pungkas Gubernur DKI Jakarta itu (Minggu, 12/07/2020-Red).

Anies menambahkan, “ Berdasarkan laporan Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi menyebut bahwa lurah yang bersangkutan telah berperan aktif dan melampaui tugas dan fungsinya dalam Penerbitan e-KTP ” ungkapnya.

Secara kronologis, Lurah Asep Subahan melakukan pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking pada Mei 2020. Pertemuan dilakukan di Rumah Dinas Lurah untuk melakukan Permintaan Pengecekan Status Kependudukan Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Terkait permintaan Pengacara ini, Lurah Asep lalu meminta Salah Seorang Operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Djoko Tjandra.

Selanjutnya, Pada 8 Juni 2020, Lurah Asep menerima dan mengantarkan sendiri Rombongan Pemohon ke tempat Perekaman Biometric untuk menemui Petugas Operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan. Lurah Asep kemudian meminta Operator Satpel memberikan Pelayanan Penerbitan e-KTP atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam ponsel miliknya.

Selama pelayanan penerbitan e-KTP, lurah Asep ikut mendampingi Operator dan duduk disamping Operator hingga proses selesai. Tidak hanya sampai disitu, Lurah Asep sebagai Pihak Pertama yang menerima e-KTP yang sudah dicetak oleh Operator, bertindak pula sebagai Pihak yang menyerahkan langsung e-KTP kepada Joko Sugiarto Tjandra. Karena sungkan kepada lurah, Operator Satpel tidak melaksanakan tugasnya  sesuai SOP yang berlaku. (F.Rahadian/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.