1,119 views

AKSI MAHASISWA TUNTUT KADIS PERINDAG JENEPONTO DICOPOT DAN DIPROSES SECARA HUKUM

JENEPONTO-LH: Komite Pemuda Perlemen Sulawesi Selatan Cabang Jeneponto gelar aksi di Depan Pasar Rakyat Allu Kelurahan Pallengu Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto dengan tuntutan meminta agar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian kabupaten Jeneponto Muh Jafar M. Si Karaeng Siame memberikan Kepastian Hukum mengenai Kasus Dugaan Pembangunan Baru Pasar Rakyat Allu yang diduga dimenopoli Kios dan Lapak Ikan.

Aksi ini digelar sejak pagi hari ini Pukul 18.33 WITA (Kamis, 16/07/2020-Red). Ditengah cuaca normal, Mahasiswa yang terlibat dalam aksi tersebut tetap melakukan orasi di depan Pasar Rakyat Allu.

Setelah Aksi di depan Pasar Allu, kemudian Aksi berlanjut ke dalam Pasar yang dikawal dan didampingi oleh Kapolsek Bangkala Iptu Bahtiar S. Sos, SH, MH bersama Personal Kepolisian lainnya untuk tetap menjaga situasi yang kondusif.

Mahasiswa bersama Kapolsek Bangkala, memantau kondisi Bangunan Baru di dalam Pasar Allu. “ Bangunan terlihat tidak sesuai Bestek termasuk dalam hal ini, Genset, Cerobong Udara ,dan Ipal, padahal anggarannya Rp 5,9 M lebih “ pungkas Edi Subarga sebagai Kordinator Aksi (Kamis, 16/07/2020-Red).

“ Sesuai dari hasil Investigasi, Proyek Revitalisasi yang menelan Anggaran APBD Kabupaten Jeneponto sebesar Rp 5.924.068.000,- ini membangun Kios sebanyak 35 Kios, dan lapak penjualan ikan sebanyak 196 Unit. Menurut informasi, awalnya lapak tersebut dipersiapkan untuk Penjual Ikan, namun hasil awalnya berubah menjadi Swadaya Lapak untuk Penjual Ikan dengan membayar Rp 500.000,- Per Orang. Hal ini terjadi pembangunan atas izin Disperindag Jeneponto yang termasuk diluar Bestek Proyek. Bangunan Lapak ini menjadi perhatian semua Elemen Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Masyarakat, Pemuda, dan Mahasiswa Kabupaten Jeneponto “ tambah Edi Subarga.

Masih menurut Edi, “ dari kondisi permaslahan Pasar ini, kuat dugaan ada indikasi KKN disini. Kadis Perindak Muh Jafar kami anggap kurang memperhatikan Kualitas Bangunan. Oleh karena itu, Kami Komite Pemuda Perlemen Sulawesi Selatan Cabang Jeneponto Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri dan DPRD Jeneponto agar sesegera mungkin memanggil Kadis Perindag dan memprosesnya sesuai Hukum yang berlaku “ tegasnya.

“ Selain memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Kami Komite Pemuda Perlemen Sulawesi Selatan Cabang Jeneponto juga meminta Bupati Jeneponto agar segera mencopot Muh Jafar dari Jabatannya sebagai Kadis Perindag “ ujar Edi mewakili Para Peserta Aksi. (H.Syekh Husein/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.