RANTAUPRAPAT-LH: Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Resort Labuhanbatu berhasil menangkap Terduga Pelaku Judi Jenis KIM HONGKONG berinisial AK (34 Tahun) yang beralamat di Jalan Hikmah Perumahan Prabu Kelurahan Perdamaian Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu pada hari Sabtu (11/07/2020-Red).
Pengungkapan Kasus ini berawal dari didapatnya informasi dari masyarakat adanya Permainan Judi Jenis KIM HONGKONG di Jalan Hikmah Perumahan Prabu Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Atas dasar Informasi tersebut, Personil Polsek bergerak untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Terduga Pelaku AK pada hari Sabtu 11 Juli 2020 Sekira Pukul 21.30 WIB.
Dari penangkapan Pelaku di TKP, Personil mendapatkan beberapa barang bukti berupa 1(satu) Unit HP NOKIA Warna Hitam yang berisikan pesanan judi jenis KIM Hongkong serta Uang tunai sebesar Rp 218.000.- (Dua Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah).
Selanjutnya, Personil mengamankan Tersangka dan mengamankan Barang Bukti ke Mako Polsek Bilah Hulu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagaimana telah diketahui dan sudah berkali-kali dipublikasi Media ini, bahwa salah satu Program Utama Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si adalah memerangi Penyakit Masyarakat (Pekat) berupa Judi. Tidak tanggung-tanggung dan bukan main-main, Seluruh Kapolres diperintahkannya untuk menutup Tempat Perjudian termasuk Toto Gelap (Togel) yang ada di Sumatera Utara. Alasannya, sudah meresahkan masyarakat dan Banyak Pihak yang merasa terganggu.
Judi merupakan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang harus dibasmi. Selain dilarang oleh agama, judi merupakan Tindak Pidana. Pasal 303 KUHP “ Dihukum dengan Hukuman Penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) Tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), barangsiapa tanpa mempunyai hak untuk itu :
” (Ayat 1):
1. dengan sengaja melakukan sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu ;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada sesuatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak ;
3. turut serta didalam permainan judi sebagai usaha.
(Ayat 2):
Apabila orang yang bersalah melakukan kejahatan tersebut di dalam pekerjaannya, maka ia dapat dicabut haknya untuk melakukan pekerjaan itu.
(Ayat 3):
Yang dimaksud dengan permainan judi adalah setiap permainan yang pada umumnya menggantungkan kemungkinan diperolehnya keuntungan itu pada faktor kebetulan, juga apabila kesempatan itu menjadi lebih besar dengan keterlatihan yang lebih tinggi atau dengan ketangkasan yang lebih tinggi dari pemainnya. Termasuk ke dalam pengertian permainan judi adalah juga pertarohan atau hasil pertandingan atau permainan-permainan yang lain, yang tidak diadakan antara mereka yang turut serta sendiri di dalam permainan itu, demikian pula setiap pertarohan yang lain ” demikian bunyi Pasal 303 KUHP.
Selain diatur dalam Pasal 303 KUHP dan 303 bis KUHP, masalah Judi juga diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian Secara Konvensional. Sedangkan perjudian secara Non-Konvensional adalah jenis baru yang berkembang dan diatur dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1). 2. (Hamdani/Red)