RANTAUPRAPAT-LH: Sehari sebelum Penangkapan AK (34Tahun) yang beralamat di Jalan Hikmah Perumahan Prabu Kelurahan Perdamaian Kecamatan Rantau Selatan, Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Satuan Reskrim Polres Labuhan Batu juga telah berhasil menangkap Penjual Nomor KIM HONGKONG berinisial AS (Jum’at, 10/07/2020-Red) yang berdomisili di Gang Manggis Aek Matio RT/RW 002/003, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan batu, Sumatera Utara. Menurut hasil Interogasi Pihak Kepolisian, AS sudah melakukan Kegiatan Ilegalnya itu sejak 4 Bulan terakhir.
Dari hasil penangkapan AS, didapatkan Barang Bukti 1(Satu) Unit Handphone Merek Nokia Warna Biru berisi SMS Angka Tebakan Kim Hongkong dan Uang sebesar Rp 47.000,-. Selanjutnya, AS dan Barang Bukti dibawa ke Polres Labuhan Batu guna Proses Hukum selanjutnya.
Keberhasilan Satreskrim Polres Labuhanbatu ini, sebagai wujud kesiapsiagaan Polres Labuhanbatu beserta jajarannya untuk memberantas Judi di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu sekaligus bentuk ketaatannya melaksanakan Perintah Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si untuk memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) itu.
Hal ini juga, sebagai bentuk keperdulian dan keseriusan Polres Labuhanbatu dalam menanggapi keresahan Masyarakat Labuhanbatu terkait Pekat yang kembali marak akhir-akhir ini. Sebagaimana diketahui, bahwa Polres Labuhanbatu meliputi Wilayah Hukum di 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), dan Kabupaten Labuhanbatu selatan (Labusel). Ke-3 Kabupaten ini, lazim dikenal dengan istilah Labuhanbatu Raya. (Hamdani/Red)