RANTAUPRAPAT-LH: Persoalan kekisruhan Posisi Sekda Labuhanbatu berakhir dengan Pengajuan Usulan Hak Interplasi dari 8 Orang Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu kepada Pimpinan DPRD. Usulan Interplasi tersebut disampaikan Anggota DPRD Labuhanbatu yang diwakili Sujarwo didampingi sejumlah Pimpinan Partai Pengusul seprti Muniruddin S. Ag Ketua PPP Labuhanbatu dan Umar Lubis Ketua PKB Labuhanbatu. Usulan Tersebut Langsung Diterima Piminan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu H Muhammad Arsyad Rangkuti. ” Usulan ini, dalam rangka menjalankan Fungsi Pengawasan Lembaga Legislatif terhadap Pelaksanaan Pemerintahan Daerah ” pungkas Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Sujarwo (Senin, 06/05/2020-Red).
Kedelapan Orang Anggota DPRD yang mengajukan Hak Interplasi tersebut adalah 1. Jaimar Nababan (PKB), 2. Jismer Lumbanbatu (PDIP), 3. H. Azmain(PPP), 4. Hj. Siti Raudoh(PPP), 5. Hj. Siti Rohayah(PPP), 6. Saptono(PDIP), 7. Ir. Sujarwo(PDIP), dan 8. Melisa Angelina Hutabarat (PDIP).
Pada kesempatan itu, Sujarwo yang didampingi oleh Muniruddin, dan Umar Lubis menjelakan bahwa Hak Interplasi tersebut terpaksa mereka ajukan mengingat Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 PK/TUN/2020 yang dimohonkan Bupati Labuhanbatu atas Perkara TUN Nomor: 117/G/2017/PTUN-MDN dan telah ditolak MA, yang konsekuwensinya Bupati Labuhanbatu harus mengembalikan Muhammad Yusuf Siagian selaku termohon PK (Peninjauan Kembali) ke Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu.
“ Terkait Keputusan MA ini, Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah telah melayangkan Surat Nomor: 850/175/OTDA, Tanggal 9 Januari 2020 yang berisi memerintahkan Gubernur Sumatera Utara sebagai Perwakilan Pemerintah Pusat agar Memerintahkan Bupati Labuhanbatu melaksanakan Putusan PTUN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni mengembalikan Muhammad Yusuf Siagian ke jabatan Sekda Labuhanbatu “ tambah Ketua DPC PKB Labuhanbatu Umar Lubis (Senin, 06/05/2020-Red).
Masih menurut Umar Lubis, “ Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah itu, Gubernur Sumatera Utara melalui Surat Nomor: 800/1334/BKD/III/2020 Tanggal 10 Maret 2020 yang ditandatangani Sekda Provinsi Sumatera Utara Hj Sabrina, telah memerintahkan Bupati Labuhanbatu untuk melaksanakan isi Putusan PTUN sesuai Perintah Menteri Dalam Negeri. Mengapa sampai saat ini Bupati tidak menjalankan Putusan itu “ tegas Ketua DPC PKB Labuhanbatu itu.
Sujarwo menambahkan lagi, “ sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota Pasal 21 serta Penggunaan Hak Interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1) Huruf A dan Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai Hak Untuk Pengusulan Penggunaan Hak Interpelasi Kepada Pimpinan DPRD “ tegas Anggota DPRD Labuhanbatu itu.
Di tempat yang sama, Ketua DPC PPP Labuhanbatu Muniruddin menambahkan bahwa Pihaknya cukup prihatin atas persoalan Sekda Labuhanbatu yang sudah menciptakan kekisruhan jalanya Roda Pemerintahan, sehingga berdasarkan Aspirasi Masyarakat, Pihaknya telah memerintahkan kader mereka di DPRD Labuhanbatu untuk menyampaikan usulan interplasi. ” Situasi saat ini, Kita bisa lihat sama-sama bagaiman Roda Pemerintahan tidak berjalan sebagaimana mestinya akibat persoalan Sekda ini ” tegas Munir (Senin, 06/05/2020-Red).
Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu H.M. Arsyad Rangkuti menyebutkan bahwa dirinya mewakili Ketua DPRD Labuhanbatu, menyatakan setelah Pihaknya menerima Usulan Interplasi tersebut, selanjutnya akan disampaikan kepada Kabag Umun Sekretariat DPRD Labuhanbatu guna diagendakan untuk dijadwalkan pembahasannya di Badan Musyawarah (Banmus). ” Banmus nantinya yang akan menjadwalkan sidangnya, Kita tunggu saja kapan dijadwalkan Banmus ” ujar H.M. Arsyad Rangkuti.
Sampai berita ini ditayangkan, Wartawan LH belum berhasil melakukan Konfirmasi dan atau Klarifikasi kepada Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT terkait kejadian ini. (Wahid/Red)