KARIMUN-LH: Bertempat di Loby Polres Karimun, Sat Polairud Polres Karimun Provinsi Kepri melaksanakan Konferensi Pers terkait penangkapan terhadap 1 (Satu) Unit Kapal Boad Pancung yang diduga Bermuatan Rokok dari Batam tujuan Guntung Tembilahan Provinsi Riau (Senin, 06/07/2020-Red).
Sat Polairud Polres Karimun berhasil amankan 30 Box/24.000 Bungkus Rokok Merk H Mild dan berhasil mengamankan 2 (Dua) Pelaku berinisial S dan AS dan 1 (Satu) DPO berinisial A. Terkait kasus ini, bagi Para Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 56 UU No. 39 Thn 2007 Tentang Cukai.
Adapun kronologis penangkapan adalah, Pada Hari Jumat Tanggal 3 Juli 2020 Sekira Jam 20.00 WIB, Kasat Polairud Mendapat info akan ada Kapal dari Batam menuju Sei Guntung Tembilahan Provinsi Riau membawa Rokok tanpa dilengkapi dokumen. Kemudian, Kasat Polairud memerintahkan Unit Patroli KP XXXI-30 2001 dan Unit Gakkum untuk melakukan penangkapan dengan cara melakukan penyekatan. Setelah dilakukan lidik dan ditemukan Boat Pancung tanpa nama dengan bermuatan yang diduga jenis Rokok Merk H Mild dengan jumlah kurang lebih 30 Box.
Lalu, Pihak Polairud melakukan pengejaran ke arah Kapal Boad Pancung tanpa nama tersebut dan ditemukan bahwa Palka Kapal dalam keadaan tertutup kembes dan terdapat kotak-kotak. Lalu dilakukan pengecekan dan dipertanyakan kepada Tekong dan ABK Kapal Pancung tersebut, dan diakui bahwa barang-barang yang dibawa tersebut adalah jenis Rokok yang berasal dari Batam dengan tujuan Sei Guntung Tembilahan.
Setelah mengetahui hal tersebut, Kanit Gakkum bersama Anggota membawa dan mengawal Kapal beserta ABK dan Awak Kapal menuju Pos Polairud Polres Karimun dan Koordinasi dengan DJBC Pelayanan Tg. Balai Karimun untuk pelimpahan berkas Tsk dan BB.
Demikian Siaran Pers Nomor: 90/VII/HUM.6.1.1./2020/Polres Karimun yang diperoleh LH (Senin, 06/07/2020-Red). (Anto/Red)