JAKARTA-LH: Terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang Kontroversial itu, sekarang ini bola ada ditangan Pihak Pemerintah. Pemerintah memiliki Waktu hingga 20 Juli 2020 untuk merespons RUU HIP yang dikirim DPR. Pemerintah mempunyai pilihan untuk tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan Hingga Batas Waktu 20 Juli (60 Hari), mengembalikan kepada DPR karena adanya penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Atau Pilihan lainnya adalah Menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang isinya mencoret semua Materi RUU yang menjadi keberatan berbagai Elemen Masyarakat dan Membatasinya Hanya Pada Pengaturan Eksistensi dan Tugas Pokok Serta Fungsi BPIP.
Hal ini disampaikan oleh Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo melalui Keterangan Tertulisnya (Minggu, 05/07/2020-Red). “ Pemerintah dapat pula mengajukan Hak Inisiatif dengan RUU Baru sebatas Penguatan BPIP. Misalnya seperti usul PBNU, agar tidak dipelintir-pelintir judulnya langsung saja RUU BPIP. Sekarang bola ada di tangan Pemerintah dan Pemerintah punya waktu sampai 20 Juli untuk meresponsnya “ pungkas Bambang dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Ketua MPR itu menjelaskan, Meski begitu, semua itu sangat tergantung pada dinamika yang ada di Pemerintah, dalam hal ini Presiden untuk mengomunikasikannya dengan para Pimpinan Partai Politik, terutama Parpol Pendukung Pemerintah “ lanjutnya.
“ Intinya, Kita serahkan sepenuhnya Pada Keputusan Pemerintah. Jika pemerintah sudah mengambil keputusan, selanjutnya terserah kepada DPR apakah akan langsung membahasnya bersama Pemerintah atau Menunggu Hingga Masa Pandemi Covid-19 ini mereda “ ujar Bambang Soesatyo.
Sehari sebelumnya (Sabtu, 04/07/2020-Red), Ketua MPR-RI itu juga menyampaikan bahwa Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) meminta pembahasan RUU HIP dihentikan. “ PBNU meminta RUU HIP harus dicabut atau ditarik. Tetapi, semangat untuk memberikan Payung Hukum Undang-Undang bagi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) perlu dipertimbangkan. PBNU mengusulkan Payung Hukum tersebut dengan nama RUU BPIP. Tinggal teknisnya, selanjutnya kita serahkan kepada Pembuat Undang-Undang, yakni Pemerintah dan DPR ” papar Bamsoet panggilan kren Ketua MPR itu (Sabtu, 04/07/2020-Red).
Menurut Mantan Ketua DPR-RI itu, MPR dan PBNU juga mempunyai kesamaan pandangan dimana bahwa Pancasila sebagai Ideologi, Falsafah, dan Dasar Negara tak perlu diperdebatkan lagi. Selain itu, Pancasila dengan agama juga tak perlu dipertentangkan. Para Founding Fathers telah menunjukan sikap kearifan dan kebijaksanaan dalam mementingkan kepentingan bangsa dan negara, ketimbang kepentingan pribadi dan golongan.
” KH Wahid Hasyim sebagai Salah Satu Tokoh NU yang saat itu masih Berusia 31 Tahun, termasuk orang yang berjasa dalam menghindari konflik bangsa akibat pertentangan agama. Beliau dan Para Tokoh Lainnya berbesar hati menghilangkan Frasa Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-Pemeluknya, yang berada dalam Piagam Jakarta, menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai Sila Pertama Pancasila ” jelas Bamsoet. (Fahdi/Red)