PEKANBARU-LH: Terkait Dugaan Korupsi di 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekda Provinsi Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid dIperiksa Kejaksaan Tinggi Riau (Senin, 06/07/2020-Red). Ketiga OPD yang diduga terindikasi Korupsi adalah Sekertariat Daerah (Sekda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Keuangan Daerah (BKD).
Kejati Riau dalam hal ini Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus) Hilman Azazi telah lebih dulu memanggil Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Riau Yurnalis selaku Mantan Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Siak. Yan Prana saat itu menjabat Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Siak.
Informasi yang diterima LH, sudah 10 jam Yan Prana diperiksa di Kejati Riau belum juga keluar Ruangan. Ini menandakan bahwa dugaan Korupsi yang melibatkan Yan Prana bukanlah tuduhan tanpa alasan. Sebab, Kejati Riau diduga sudah memiliki bukti awal keterlibatan Mantan Kepala Badan Keuangan Daeah (BKD) di Pemkab Siak itu.
Terkait kasus ini, ketika LH meminta pendapat Direktur Investigasi Indonesia Law Enforcement (ILE) Bagus Jaya Wiratama Putra, SH memberikan pandangannya “ Otonomi Daerah merupakan salah satu Agenda Utama Reformasi yang bertujuan memangkas kesenjangan Ekonomi-Politik antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Seperti kita tahu, kebijakan Sentralistik yang dipraktekkan di Era Suharto telah memunculkan Ketimpangan Kewenangan antara Pusat dan Daerah yang berujung pada munculnya Ancaman Disintegrasi. Reformasi 1998 menjadi Titik Tolak bergesernya Paradigma Pemerintahan dari Sentralistis menuju Desentralistis. Publik pun menaruh harapan besar bahwa Desentralisasi yang dimanifestasikan ke dalam aturan Otonomi Daerah akan membawa perbaikan bagi Daerah. Publik berharap, Otonomi Daerah akan membawa terujudnya Pemerintahan Daerah yang demokratis, Adaptif pada lokalitas, namun tetap dalam kerangka Integritas-Nasional. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, harapan itu justru kian jauh panggang dari api. Dua Dasawarsa sejak Era Reformasi bergulir, Otonomi Daerah justru berjalan di luar rel yang seharusnya. Harapan akan Pemerintahan yang Demokratis dan Bersih, justru ditelikung oleh kenyataan maraknya korupsi di Level Daerah “ pungkas Bagus panjang lebar yang kebetulan berada di Pekanbaru (06/07/2020-Red).
Bagus menambahkan, “ sejumlah Studi Mutakhir memperlihatkan Sentimen Negatif atas Capaian Otonomi Daerah yang berjalan selama Kurun Waktu 20 Tahun belakangan ini. Survei yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Politik LIPI tahun 2017 lalu, misalnya menyebutkan bahwa Praktik Otonomi Daerah gagal dalam mewujudkan tujuan awalnya. Indikator kegagalan tersebut dapat dilihat dari sejumlah hal. Pertama, tingginya angka kemiskinan yang menunjukkan ada problem terkait distribusi dan pemerataan hasil pendapatan. Kedua, rendahnya kualitas layanan publik sebagai ekses dari kegagalan reformasi birokrasi di level daerah. Ketiga, menguatnya Sentimen Politik Identitas berbasis Kesukuan dan Kedaerahan yang tentunya mengancam Integrasi Nasional. Keempat, tumbuh suburnya Politik Dinasti, yakni kekuasaan Politik Daerah yang dijalankan oleh Orang-Orang dalam Satu Rumpun Keluarga. Kelima, maraknya Fenomena Korupsi di Level Daerah yang umumnya melibatkan Oknum Pejabat Daerah, Anggota Legislatif Daerah dan Elite Ekonomi Lokal. Oleh karena itu NGO ILE (Indonesia Law Enforcement) akan mendukung Upaya Hukum yang dilakukan Kejati Riau ” ungkapnya bersemangat.
Sampai berita ini ditayangkan, belum dapat terkonfirmasi apa hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejati Riau terhadap Sekdaprov Riau itu.(Endri/Red)
Sebelumnya Gubernur Riau kena OTT KPK , sekarang Sekda Prov diperiksa harusnya Gubernur Syamsuar mantan Bupati Siak itu juga diperiksa dong.
Korupsi semakin merajalela TINDAK TEGAS KORUPTOR