JAKARTA-LH: Banyaknya permintaan dari Para Pembaca liputanhukum.com (LH) termasuk Para Nitizen (Medsos) yang meminta bukti hukuman berat (Hukuman Mati) terhadap Oknum Polri yang terlibat penyalahgunaan Narkoba, khususnya setelah pemberitaan LH berjudul “Jenderal Idham Azis: HUKUMAN MATI BAGI OKNUM POLISI YANG TERLIBAT NARKOBA” (Tayang Pukul 00:38, 04/07/2020-Red), maka untuk memenuhi permintaan tersebut, berkiut ini kami ekspos salah satu Kasus Penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan Oknum Anggota Polri yang Divonis Mati oleh Hakim PN Depok Pada Tanggal 15 Mei 2020 yang lalu dengan Barang Bukti 37,9 Kg Narkotia Jeni Shabu.
Kasus ini, berawal dari keberhasilan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus 2 Oknum Anggota Polri bernama Hartono dan Faisal Tahun yang lalu (19/09/2019-Red) di Pom Bensin Jalan Tegal Beriman, Kelurahan Cikempong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan di Jalan Juanda No 41 RT 03 RW 011 Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok. Keduanya saat itu diduga hendak melancarkan Transaksi Narkoba Jenis Shabu dengan berperan sebagai Kurir.
Kasus ini ditindaklanjuti dengan Penyidikan di Polda Metro Jaya, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, higgga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok Provinsi Jawa Barat.
Pada Sidang Pembacaan Amar Putusan di PN Depok yang berlangsung Secara Telekonferensi (Kamis, 14/05/2020-Red), Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Iqbal Hutabarat, SH, MH, dengan 2 Hakim Anggota yaitu Forci Nilpa Darma, SH, MH dan Nugraha Medica Prakasa, SH, MH menjatuhi Hukuman Mati kepada Terdakwa Hartono dan Faisal. ” Menyatakan Terdakwa I Hartono bin Tugimin dan Terdakwa II Faisal bin Usman telah terbukti Secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan Pemufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram. Menghukum para terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati ” Ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat (Kamis, 14/05/2020-Red).
Dalam Kasus Pidana apapun, paling tidak ada 3 Kelompok Aparat Penegak Hukum (APH) yang sangat menentukan. Pertama adalah Penyidik (dalalm kasus ini Polri), Tahap ini sangat menentukan bagaimana Penyidik mengumpulkan bukti-bukti, menerapkan Pasal-Pasal, dan mengamankan Tersangkanya. Kedua adalah Penuntutan (dalam kasus ini JPU), bagaimana JPU membuat suatu rencana tuntutan terhadap Terdakwa yang akan dibacakan di hadapan Majelis Hakim berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan dari hasil Penyidikan dengan segala penyempurnaannya sekaligus menerapkan Pasal-Pasal Pidana yang akan dituntutkan kepada Terdakwa. Ketiga adalah Hakim yang menyidangkan, walaupu Hakim bebas dan merdeka dalam memutus suatu perkara, namun Hakim harus memutus sesuai Peraturan Per-UU-an yang berlaku, berdasarkan Fakta Persidangan, dan juga sesuai bukti-bukti yang diberikan JPU dalam persidangan.
Nah, dalam kasus 2 Oknum Polisi terlibat penyalahgunaan Norkoba yang disidangkan di PN Depok ini, terjadi kekompakan antara 3 APH yang menanganinya. Hasil Penyidikan Kepolisian, Tuntutan JPU, dengan Vonis yang dijatuh Majelis Hakim sinkron dan sinergik.
Sebagai catatan, walaupun masih ada upaya hukum dalam kasus ini yaitu Banding, Kasasi dan bahkan Upaya Hukum Luar Biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK), namun pada takaran sinergitas dan sinkronitas APH dalam kasus ini cukup menggembirakan dan patut diberi apresiasi. (Redaksi)