Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Kota Pinang Resort Labuhanbatu berhasil menangkap Terduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berinisial SBL (34Tahun) yang beralamat di Dusun Sumber Sari Desa Pasir Tuntung Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Pada hari Minggu (05/07/2020-Red)
Pengungkapan Kasus ini berawal dari Laporan Tiurma Kalara Br Sinaga ke Mapolsek Kota Pinang. Atas dasar Laporan itu, Personil Polsek bergerak untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Terduga Pelaku SBL.
Berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP / 100 / Res.1.8 / V / 2020 / SPKT / SU / LBS / SEKTA KOTA PINANG, tanggal 10 Mei 2020, pelapor atas nama Tiur Kalara Br Sinaga Pihak Kepolisian dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Kota Pinang Resort Labuhanbatu, dalam waktu yang tidak lama akhirnya berhasil membekuk Terduga Pelaku Pencurian 1 (satu) unit Televisi layar datar Merk Panasonic 32 Inchi Berwarna Hitam.
Terduga berhasil dibekuk Pada hari Minggu (05/07/2020-Red) Sekira Pukul 02.00 WIB. Tekab Unit Reskrim Polsek Kota Pinang berhasil menangkap SBL di rumahnya di Dusun Sumber Sari Desa Pasir Tuntung Kecamatan Kota Pinang Labusel.
Secara kronologis, Pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 sekira pukul 08.00 Wib, pelapor mengetahui telah terjadi pencurian 1 unit televisi layar datar Merk Panasonic 32 Inchi di Puskesmas Batu Ajo, Dusun Karya Makmur Desa Pasir Tuntung Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labusel. Kemudian, Pelapor melihat bahwa lobang angin diatas jendela ruang staf telah terbuka dan dalam keadaan rusak. Atas peristiwa tersebut, pelapor mengalami kerugian sekira 3.500.000,- dan melaporkannya ke Polsekta Kota Pinang.
Dari hasil lidik di lapangan dan introgasi saksi-saksi, diketahui tersangkanya adalah SBL, warga Desa Pasir Tuntung. Dari hasil introgasi, diketahui bahwa Terduda SBL merupakan residivis dimana sebelumnya pernah masuk penjara karena melakukan tindak pidana yang sama. Masuk pada bulan Juli tahun 2019 dan keluar pada bulan Mei 2020.
SBL melakukan pencurian tersebut bersama 1 Orang temannya berinisial KH. Kedua Pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara merusak lubang angin di atas jendela puskesmas dengan menggunakan alat berupa linggis. Lalu, kedua terduga masuk melalui lubang angin tersebut, kemudian mencuri Televisi Layar Datar yang menempel di dinding dengan menggunakan alat berupa Obeng dan Linggis.
Bersama SBL, Polisi berhasil menyita Barang Bukti berupa 1 Unit Televisi Layar Datar merk Panasonic. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap KH. (Hamdani/Red).