LABUHANBATU-LH: Ratusan Usaha Sarang Walet di Daerah Pesisir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara yang meliputi Panai Hulu, Panai Tengah, dan Panai Hilir diduga tidak dan atau belum memiliki Izin Usaha Peternakan baik itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat Burung Waletnya bersarang, Izin Prinsif, Izin Lokasi/HGU/sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Izin Tempat Usaha, Izin Pemasangan Instalasi serta Peralatan yang diperlukan, serta membuat Upaya Kelestarian Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).
Padahal ketentuan atas persyaratan Izin ini, telah jelas dan tegas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain UU No 41 Tahun 2014 tersebut, ada berbagai PP dan Perment yang mengatur Regulasi Usaha Sarang Walet Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dalam PP ini, Usaha Peternakan termasuk ke dalam sektor pertanian.
Untuk meng-implementasikan UU, PP, Permen terkait Usaha Sarang Walet ini, Pemerintah Daerah terkait harus membuat Regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda). Terkait hal ini, Kabupaten Labuhanbatu telah menerbitkan Perda Tentang Usaha Sarang Walet, salah satunya adalah PERDA Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Sarang Burung walet.
Di dalam Perda tersebut, Pada Pasal 1 Poin 10 BAB I Tentang Ketentuan Umum dijelaskan bahwa Burung Walet adalah Satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta dan collocalia linchi. Sementara, Pada Poin 9 Pasal yang sama dijelaskan bahwa Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak yang dikenakan atas kegiatan Pengambilan dan/atau Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Adapun yang menjadi Obyek dan Subyek Pajak serta Wajib Pajak, diatur Pada Pasal 3 dan Pasal 4 Perda (Kabupaten Labuhanbatu) No 10 Tahun 2011.
Pasal 3
(1) Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.
(2) Tidak Termasuk Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengambilan Sarang Burung Walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pasal 4
(1) Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan Pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet.
(2) Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet ” bunyi Pasal 3 dan Pasal 4 Perda (Pemkab Labuhanbatu) No 10 Tahun 2011.
Sementara itu, mengenai Dasar Pengenaan, Tarif, dan Penghitungan Pajak diatur dalam Pasal 5 s/d Pasal 7 Perda (Pemkab Labuhanbatu) No 10 Tahun 2011.
Pasal 5
(1) Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet.
(2) Nilai Jual Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum Sarang Burung Walet yang berlaku dengan volume Sarang Burung Walet.
Pasal 6
Tarif Pajak Sarang Burung Walet adalah ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Pasal 7
Besaran Pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ” demikian bunyi Pasal 5, 6, dan 7 Perda (Pemkab Labuhanbatu) No 10 Tahun 2011.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana Cara Pemda Labuhanbatu menarik Pajak Usaha Sarang Burung Walet ini kalau Izin-nya saja tidak ada. Ataukah memang ada cara lain yang dilakukan Oleh Pihak Pemda Labuhanbatu untuk menarik Pajak atas Usaha Sarang Burung Walet yang tanpa izin ini ? Ataukah sama sekali Para Pengusaha sarang Burung wallet yang diduga Ilegal ini tidak tersentuh Pajak ?
Andaikata, Para Pengusaha Sarang Burung Walet yang diduga Ilegal ini tidak tersentuh dengan Pajak, bisa dibayangkan berapa Puluh bahkan berapa Ratus Milyar Rupiah Negara dirugikan Selama Puluhan Tahun? Ataukah, ada Oknum yang sengaja mengabaikan hal ini karena ada kepentingan Pribadi dan atau Golongan ?
Terkait hal ini, Redaksi Liputan Hukum mencoba melakukan Konfirmasi dan atau Klarifikasi kepada Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Faisal Amri Siregar melalui Telepon selular dan WhatsAppnya. Namun, sayangnya yang bersangkutan tidak mau mengangkat Telepon Selularnya dan tidak mau membalas WhatsApp yang berisi pertanyaan. Tampak WhatsApp Centang 2 namun tidak ada respon (Minggu, 05/07/2020-Red).
Salah seorang Tokoh Masyarakat yang juga Mantan Anggota DPRD Labuhanbtu Muniruddin, S. Ag, ketika dimintai pendapatnya terkait kasus ini menyampaikan “ Kita sepakat bahwa dalam hal ini yang paling bersalah adalah Pihak Pengusaha Sarang Burung Walet itu karena sebagai Pengusaha tentunya mereka mengetahui kewajibannya untuk mengurus semua Perizinan terkait usahanya. Apalagi, sepengetahuan Saya sebagai Putra Daerah yang berasal dari sana (Derah Pesisir Labuhanbatu-Red) bahwa Para Pengusaha Sarang Burung Walet itu banyak yang bersal dari Luar daerah. Kita pun gak tau mereka orang mana, tapi yang pasti mereka bukan Penduduk setempat. Namun. Dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu, khususnya Dinas Terkait juga bisa dipersalahkan karena kelemahannya di bidang Pengawasan. Bila perlu, bagi yang bandal-bandal itu berikan sanksi yang tegas, baik sanksi Administrasi maupun Sanksi Pidananya “ pungkas Ketua DPC PPP Labuhanbatu itu kepada Redaksi Liputan Hukum melalui Telepon Selularnya (Minggu, 05/07/2020-Red).
Ketika ditanya lebih lanjut, Sanksi apa yang paling cocok diterapkan khususnya bagi Para Pengusaha Sarang Burung Walet yang diduga Ilegal ini ? Terkait pertanyaan ini, Munir panggilan akrab Ketua DPC PPP Labuhanbatu itu menyatakan “ Dulu, sepengetahuan Saya sudah pernah disegel dan digembok bangunan usaha itu, tetapi mereka (Para Pengusaha-Red) buka sendiri segel dan gemboknya. Makanya, saya pikir Kalau Para Pengusaha Sarang Burung Walet itu tetap membandel, robohkan aja bangunannya “ tegas Munir.
Menurut penelusuran dan informasi yang didapatkan Wartawan LH, bahwa usaha Sarang Burung Walet di 3 Kecamatan Daerah Pesisir Kabupaten Labuhanbatu ini sudah berlangsung Puluhan Tahun.
Salah seorang Pelaku Usah Sarang Burung Walet yang sama sekali tidak punya izin apapun termasuk IMB bernisial A yang berhasil diwawancarai wartawan LH menyampaikan ” bukan hanya Saya aja, bahkan sudah tanya semuanya yang ada di Panai ini, mereka juga tidak memiliki IMB. Jika Pemerintah meminta Kami agar mengurus Izinnya, Kami akan urus ” pungkasnya dengan terus terang (24/06/2020-Red).
Disisi lain, Salah Seorang Warga Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir yang enggan disebut namanya menyampaikan kepada Wartawan LH bahwa masyarakat sangat diresahkan kehadiran Usaha Sarang Burung Walet ini. “ Kami Warga sangat resah dengan Suara Kaset Burung Sarang walet yang tidak memiliki aturan. Suara kaset burung sarang Walet tiap waktu dibunyikan. Maunya pas Waktu Shalat, hendaklah Pemilik Bangunan Sarang Walet itu mematikan Suara Kaset Burung Sarang Wallet itu “ pungkasnya (24/06/2020-Red).
Namun, mengapa Pihak Pemerintah khususnya Pemda Labuhanbatu, diduga tidak melakukan tindakan baik itu Tindakan Administarif maupun Tindakan Pidana. Padahal, Semua Regulasi yang ada terkait Usaha ini baik itu UU, PP, Permen, maupun Perda sudah mengaturnya sedemikian terang benderang. Bahkan, Pasal 24 Perda (Pemkab Labuhanbatu) No 10 Tahun 2011 sudah mengamanahkan tentang Hak, Kewajiban, dan Kewenangan untuk itu.
” Pasal 24
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di bidang perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintahan Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. menerima, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
d. memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa.
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daerah.
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j. menghentikan penyidikan; dan/atau
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara pidana ” begitu bunyi Pasal 24 Perda (Pemkab Labuhanbatu) No 10 Tahun 2011.
Tidak hanya Sanksi Administrati, Perda (Pemkab Labuhanbatu) No 10 Tahun 2011 juga sudah mengatur tentang Sanksi Pidanya. Hal ini bisa dilihat Pada Pasal 25 Mengapa tidak dijalankan ?
” Pasal 25
(1) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan negara ” bunyi Pasal 25 Perda (Pemkab Labuhanbatu) No 10 Tahun 2011. (Edy Syahputra Ritonga/Red)