581 views

DPW GEPAK DKI JAKARTA MENGAPRESIASI KPK TERKAIT OTT BUPATI KUTAI TIMUR

JAKARTA-LH: Terkait Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Istrinya Encik UR Firgasih yang juga menjabat Ketua DPRD Kutai Timur yang sedang berada di salah satu Hotel di Jakarta Pada Tanggal 2 Juli 2020, termasuk beberapa Pejabat di lingkungan Pemkab Kutai Timur, Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) dalam hal ini Ketua Bidang Hukum, HAM dan Pemerintahan Bagus Jaya Wiratama P, SH (DPW GEPAK DKI Jakarta) mengatakan sangat menyesalkan hal yang terjadi pada Bupati Kutai Timur Ismunandar.

Kepada LH, Bagus menyampaikan kekecewaannya juga keprihatinan yang mendalam dengan kejadian OTT tersebut. “ Kami dari GEPAK Jakarta mengapresiasi kinerja KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi Pada Tanggal 2 Juli 2020 dan meminta KPK agar dapat mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya. “ Ini adalah bukti nyata bahwa KPK tidak boleh dilemahkan dan meminta agar seluruh elemen anak bangsa dapat mendukung dan tetap mempertahankan apa yang sudah menjadi kewenangan KPK “ pungkas Bagus (05/07/2020-Red).

Ketua Bidang Hukum HAM dan Pemerintahan DPW GEPAK DKI Jakarta itu menambahkan, “ Kontruksi kewenangan KPK melalui regulasi oleh DPR sudah dilakukan semenjak Tahun 2009-2014. Keinginan untuk memangkas kewenangan KPK dengan memperbaharui UU KPK, KUHP dan KUHAP memperjelas tugas dan kewenangannya dalam wilayah penyidikan, penyelidikan dan penuntutan sehingga cukup membuktikan adanya upaya untuk mengikis kewenangannya agar tidak boleh lagi absolute “ lanjut Bagus.

Masih menurut Bagus, “ terdapat sebuah Adigium yang tidak asing di telinga Para Sarjana Hukum tetapi memiliki relevansi terhadap polemik yang sedang terjadi saat ini yaitu, Salus Populi Suprema Lex Esto atau Keselamatan Rakyat Harus Menjadi Hukum Tertinggi. Kiranya Adigium ini mewakili keadaan masyarakat dari berbagai kalangan dalam menyikapi dampak yang akan dihadapi bangsa ini terkait Revisi UU KPK tersebut “ ujar Bagus.

“ Peran masyarakat di dalam negara demokrasi kontitusional sebetulnya dapat menjadi kontrol terhadap kebijakan pemerintah. Pengawasan masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan politik dari pemerintah atau parlemen seperti revisi UU KPK ini dapat menjadi kekuatan rakyat untuk tidak memberikan legitimasi terhadap ketentuan pengaturan tersebut.

Bagus melanjutkan, “ Secara Substantif, perwakilan atas dasar aspirasi atau ide, keterwakilan rakyat itu sendiri baru dapat dikatakan tersalurkan, apabila kepentingan nilai, aspirasi dan pendapat rakyat yang diwakili benar-benar telah diperjuangkan dan berhasil menjadi bagian dari kebijakan yang ditetapkan (Jimly, 2007) “.

“ Maka dalam arti keterwakilan substantif inilah rakyat dapat menyatakan pendapat dengan cara berdemonstrasi, menyatakan sikap melalui petisi tolak revisi UU KPK oleh akademisi (dosen, mahasiswa dan peneliti) yang saat ini masih berlangsung untuk disampaikan kepada Presiden sebagai kepala negara yang bertanggung jawab kepada rakyatnya, dan sekaligus kepada DPR karena mewakili rakyat sebagai pengambil keputusan yang ada di parlemen “ urai Bagus panjang lebar.

“ Kami juga mengirimkan Surat Pernyataan Sikap GEPAK kepada KPK terkait Kasus OTT Bupati Kutai Timur Ismunandar . Hal ini, sebagai wujud dari keperdulian dan harapan besar kami, agar KPK tetap menjadi Garda Terdepan untuk memberantas Korupsi agar tercipta Pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab dan bermartabat “ ucapnya diakhir pernyataannya kepada LH.

Berikut, Isi dari Surat Pernyataan Sikap tersebut adalah :
1. Menolak dengan tegas Intervensi pada proses penegakkan hukum yang sedang berjalan di KPK, baik dari Pemerintah , DPR, atau Partai Politik;
2. Menolak semua upaya pelemahan pemberantasan Korupsi meliputi dan tidak terbatas pada hak angket dan Undang Undang KPK;
3. Mendesak KPK untuk menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kutai Timur Ismunandar;
4. Mendesak KPK untuk memantau baik secara langsung atau tidak langsung proyek di Provinsi Kalimantan Timur;
5. Mendesak KPK untuk segera memutuskan proses hukum kasusu-kasus Korupsi Besar seperti BLBI, CENTURY, Pajak Batubara, PELINDO, Reklamasi Teluk Jakarta, dll;
6. Mendesak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo agar mengambil sikap tegas dalam pemberantasan korupsi dan memipin dalam agenda penegakkan hukum pemberantasan korupsi.

(Redaksi)

One thought on “DPW GEPAK DKI JAKARTA MENGAPRESIASI KPK TERKAIT OTT BUPATI KUTAI TIMUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.