PEKANBARU-LH: Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin didakwa menerima Suap sebesar Rp 5,6 Milyar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Sidang Perdana yang dilaksanakan secara Video Conference (Vidcon) di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru (Kamis, 25/06/2020-Red). Angka Rp 5,6 Milyar itu, diduga termasuk berada di Rekening Istrinya yang menjadi rekening penerima dana suap tersebut. Hal ini terungkap dari Dakwaan yang dibacakan oleh JPU Tipikor.
Kasus Suap (Gratifikasi) ini terkait Proyek Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis. Tampak Amril Mukminin mengenakan Kemeja Putih dilapisi Rompi Warna Oranye khas Tahanan KPK pada Sidang secara Vidcon itu.
Sidang secara Vidcon tersebut dilakukan secara terpisah. Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Lilin Herlina berada di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. JPU Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospedi berada di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, dan Terdakwa Amril Mukmin berada di Rutan KPK Jakarta.
Sekitar Pukul 10:32 WIB, Majelis Hakim memasuki Ruang Sidang. Artinya, yang ada di Ruang Sidang hanya Majelis Hakim dan Tim Penasehat Hukum (PH) Terdakwa. Pada Sidang Perdana ini adalah pembacaan Surat Dakwaan oleh JPU.
Secara kronologis, Amril Mukminin ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik KPK terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi terkait Proyek Jalan di Kabupaten Bengkalis, tepatnya Proyek Multi Years Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan itu. Selama proses penyidikan berlangsung, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 Saksi.
Amril Mukminin ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhitung sejak Kamis (06/02/2020-Red). Amril ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2019. Butuh waktu kurang lebih sekitar 9 Bulan lamanya bagi KPK untuk menetapkan Amril Mukminin mejadi tersangka dalam kasus ini.
Amril diduga menerima suap dengan total senilai Rp 5,6 Milyar. Mantan Bupati Bengkalis itu diduga menerima sekitar Rp2,5 Miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk Pelicin Anggaran Proyek Peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Multiyears Tahun Anggaran 2017-2019.
Amril kemudian kembali menerima uang dari PT CGA senilai Rp 3,1 Milyar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.
Penerimaan Uang tersebuat dilakukan dengan transaksi yang berbeda-beda, baik secara Tunai maupun Transfer ke Rekening CIMB Niaga dengan No Rek 4660113216180 dan No Rek 702114976200 Atas Nama Kasmarin Istri Amril Mukmin.
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari Enam Paket Pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis Tahun 2012 dengan Total Nilai Anggaran Rp 537,33 Milyar. Dalam perjalanannya, Proyek Pembangunan Jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA. Namun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam Daftar Hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, Amril memohon kepada Majelis Hakim agar bisa dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) di Kota Pekanbaru. Alasannya adalah agar dirinya ingin secara langsung ikut dalam persidangan ke depannya. ” Seperti persidangan Bupati lainnya, seperti Bupati Solok Selatan bahwa Penahanan dan Persidangan sesuai dengan Locus Kejadian. Agar Saya juga bisa fokus menghadapi perkara ini. Sehubungan dengan keberadaan keluarga, Anak-Anak dan Istri Saya yang berada di Pekanbaru. Serta Tim Penasehat Hukum Saya, semua berdomisili di Pekanbaru. Tidak satu pun Keluarga Saya yang berdomisili di Jakarta ” mohon Amril. (Gus/Red)