560 views

Bebas Asimilasi Covid-19, Emo Kembali Ditangkap Karena Masukkan Narkotika Ke Lapas

KLATEN-LH: Kasus ini memang sudah terjadi 1 Bulan yang lalu. Namun menarik untuk disoroti mengingat kasus ini merupakan salah satu contoh kasus dari sekian banyak kasus yang terjadi diberbagai daerah dengan jenis kasus yang berbeda-beda terkait Kebijakan Pemerintah untuk membebaskan Para Napi yang dianggap memenuhi syarat ditengah Pandemi Viris Corona Covid-19 yang mewabah di Dunia termasuk Indonesia. Banyak Para Napi yang sudah mendapat Pembebasan terkait Pandemi Covid-19, namun nekad melakukan kejahatan kembali dengan berbagai alasan yang salah satunya adalah alasan susahnya mencari penghidupan di tengah wabah Pandemi Covid-19 ini. 

WN alias Emo (23Tahun) adalah salah seorang yang mendapatkan pembebasan berupa asimilasi akibat wabah Covid-19. Namun sayangnya, Emo kembali melakukan tindakan melanggar hukum karena yang bersangkutan kembali melakukan bisnis haram itu dengan memasok Narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi ke dalam Lapas Kelas II B Klaten (13/05/2020-Red). Paket Narkotika tersebut dikirim dan ditujukan kepada Salah Satu Warga Binaan di dalam Lapas yang diduga bekas temannya di Lapas saat sebelum bebas Asimilasi.

Warga Kampung Sidorejo, Kelurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten Provinsi Jawa tengah ini akhirnya dibekuk oleh Sat-Narkoba Polres Klaten. Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba AKP Mulyanto pada Konferensi Pers di Mapolres Klaten (Rabu, 20/05/2020-Red). “Jadi ada Salah Satu Tahanan di dalam Lapas meminta kepada Tersangka untuk dikirimkan sabu. Kemudian tersangka yang sudah bebas ini menyetujuinya ” pungkas AKP Mulyanto.

Adapun modus operandi yang dilakukan Emo menurut AKP Mulyanto adalah untuk mengelabui Petugas Jaga Lapas, Emo memasukkan Paket Sabu dan Pil Inex ke dalam Leher Kepala Ayam yang sudah dimasak. Karena Petugas Lapas bagian Pengecek Makanan melihat ada sobekan yang tertutup isolasi pada bagian Leher Ayam, maka Petugas yang bersangkutan kemudian membukanyan nah ternyata benar ada Potongan Plastik Klip Berisi Serbuk Kristal Warna Putih yang terdiri Sabu serta Pil jenis Ekstasi. Saat itu juga, Petugas Lapas Kelas II B Klaten langsung menghubungi Satuan Narkoba Polres Klaten. Kemudian Emo ditangkap dan diamankan. Emo merupakan Napi Asimilasi Covid-19 dengan kasus yang sama.

Dalam kasus ini, Satnarkoba Polres Klaten mengamankan Barang Bukti berupa Sabu lebih dari 5 Gram dan Pil Ekstasi seberat 1,77 gram. Atas kasus ini, Emo dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 144 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35/ 2009 tentang Narkotika yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun, Serta pidana denda maksimal Rp10.000.000.000 ditambah sepertiganya karena yang bersangkutan mengulangi tindak pidana yang serupa.

Kasus Emo ini, salah satu yang mungkin menjadikan alasan bahwa dengan sulitnya mencari penghidupan di tengah Pandemi Covid-19, harus melakukan Usaha Haram yang melanggar hukum. Seolah-olah alasan ini menjadi pembenar atas pelanggaran hukum yang lakukannya. Padah, apapun alasannya pelanggaran hukum harus ditindak secara hukum.(Bintang S./Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.