JAKARTA-LH: Operasi Illegal Mining yang dilakukan oleh Polda Aceh beserta jajarannya akhir-akhir ini telah berhasil membongkar berbagai kasus kegiatan penambangan yang dilakukan Tanpa Izin Negara. Salah satunya adalah mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa Alat Berat (7 Beco) yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal itu.
Terkait pengamanan 7 Unit Beco ini, 6 Unit diantaranya sudah dikeluarkan dari Mapolda dengan Status Pinjam Pakai. Adapun 1 Unit lagi masih berada di Mapolda Aceh karena persyaratan pengajuan Pinjam Pakainya diduga tidak terpenuhi.
Setelah dikonfirmasi dan atau diklarifikasi terhadap Polda Aceh melalui Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Pol Drs. Margiyanta, SH, MH membenarkan hal ini. “ Bahwa terhadap barang bukti (1 Unit Beco-Red) yang masih ada di Pihak Penyidk karena sudah Masuk Tahap 1 yang dalam waktu dekat tinggal tunggu keluar P21 dari Jaksa. Jadi sebaiknya nanti Si Pemilik disarankan untuk ajukan Pinjam Pakai sama Jaksa yang akan memproses hukum selanjutnya “ pungkas Kombes Pol Margiyanta kepada Redaksi LH melalui WhatsApp-nya sekaligus sebagai klarifikasi terhadap pemberitaan LH sebelumnya terkait hal ini (Sabtu, 13/06/2020-Red).
Operasi Illegal Mining yang dilakukan oleh Polda Aceh beserta jajarannya diapresiasi oleh berbagai pihak khususnya Para Aktivis dan Pegiat Lingkungan Hidup. Salah satunya adalah Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syah Putra. Edy panggilan akrabnya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil tindakan hukum terhadap dugaan maraknya Aktifitas Illegal Mining di Sepanjang Aliran Sungai Tutut, dan juga Kawasan Hutan Lindung Ulu Masen perbatasan Kabupaten Aceh Barat-Pidie. ” Tidak hanya alat berat yang kemudian menjadi sasaran, namun juga membongkar Siapa Pemilik Modal dan Pihak-Pihak Lain yang terlibat ” pungkas Edy sebagaimana dilansir AJNN 5 Maret 2020.
Illegal Mining adalah istilah lain dari Pertambangan Ilegal yaitu Pertambangan Tanpa Izin (PETI) seperti Pertambangan Liar, Tindak Pidana Pertambangan, dan lain-lain. Singkatnya semua aktivitas pertambangan yang tidak taat hukum dapat dikategorikan sebagai Illegal Mining. Jadi legal dan ilegal tidak hanya dikategorikan pada ada tidak adanya izin, karena yang berizin pun berpotensi melakukan illegal mining dalam bentuk lain yang diatur dalam UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara yaitu UU No 4 Tahun 2009 serta Peraturan Per-Undang-Undangan lainnya yang mengatur hal ini. (Redaksi)