445 views

Depri Ditangkap Polisi Setelah Mengancam Ibu Kandungnya Dengan Pisau

MUSI RAWAS-LH: Takut kejadian serupa terulang lagi, Seorang Ibu Rumah Tangga bernama Arnawati melaporkan Anak Kandungnya bernama Depri (25Tahun) ke Polsek Muara Kelingi untuk ditangkap karena sudah mengancamnya dengan sebilah Pisau.

Kejadian yang menimpa korban terjadi pada Hari Selasa (26/05/2020-Red) lalu sekitara Pukul 14:00 WIB di kediaman Korban Dusun 1 Desa Lubukrumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan. Secara kronologis, Hari itu pelaku Depri meminta uang kepada Korban yang Merupakan Ibu Kandungnya tersebut tapi tidak diberikan oleh Korban karena sedang tidak ada uang. Namun Pelaku tetap memaksa sambil berkata akan membunuh korban sembari mengayunkan pisau ke arah perut korban tetapi tidak mengenai korban. Lalu korban ketakutan dan pergi meninggalkan rumah. Akibat kejadian tersebut korban timbul rasa takut dan merasa terancam jiwanya. Tidak senang atas perbuatan pelaku, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi.

Mendapat laporan dari korban, Pada Hari Jumat (12/06/2020-Red) Sekira Pukul 21.00 WIB, berdasarkan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi bahwa benar adanya kejadian dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka Depri Ariansyah.

Kemudian Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kemudian pelaku dibawa ke Puskesmas Kecamatan Muara Kelingi untuk Dicek Kesehatannya dan setelah dinyatakan sehat pelaku beserta alat bukti 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu bersarung karpet yang dibalut lakban hitam dibawa ke Polsek Muara Kelingi untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai dengan ancaman.

Demikian release yang didapatkan Wartawan LH dari Humas Polres Musirawas (Jum’at, 12/06/2020-Red). (Rif/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.