534 views

Ketum Suara Rakyat Keadilan (SRK) Menduga Ada Indikasi KKN Sebagai Penyebab Tingginya Tarif PLN Di Kota Batam

BATAM-LH: Gonjang-ganjing tentang tingginya Tarif Listrik di Kota Batam akhir-akhir ini telah meramaikan Ruang Publik, baik itu di Media Sosial (FB, Twitter, WhatsApp Grup, dan Medsos lainnya) maupun di Media Massa (Mainstream). Masyarakat mengeluh atas tingginya Tarif Dasar Listri (TDL) yang dibebankan kepada Para Konsumen di Kota Batam. Obrolan, tanggapan, diskusi yang ada di Ruang Publik menunjukkan kegelisahan dan ‘rasa-tanya’ atas tingginya Tarif Listrik itu. Yang lebih naïf lagi, dari pantauan pembicaran di Ruang Publik tersebut diduga kuat tingginya TDL di Kota Batam sangat berbeda dengan di Daerah Lain yang ada di-seantaro Indonesia. Mengapa hal ini bisa terjadi ?

Terkait hal ini, LH berhasil menghubungi Ketua Umum LSM Suara Rakyat Keadilan (SRK) Ahmad Rossano yang kebetulan berdomisili di Kota Batam. Ketika kenaikan TDL ini dipertanyakan kepada Rossano demikian panggilan akrabnya, yang bersangkutan menjelaskan “ Betul, Saya sebagai Orang Batam sekaligus sebagai Ketua Umum SRK menyatakan bahwa informasi itu betul dan sesuai fakta di lapangan dimana Warga Batam mengeluhkan tingginya Tarif Listrik yang dibebankan dan atau ditarik dari Para Warga Batam sebagai Konsumen PLN “ pungkas Rossano mengawali pembicaraannya dengan Redaksi LH (Selasa, 09/06/2020-Red).

Ketika dipertanyakan LH mengapa dan atau apa penyebab hal itu terjadi ? “ Inilah yang sedang Kami Investigasi bersama teman-teman Aktivis dan Pegiat Sosial yang perduli akan hal ini. Tapi, ada dugaan kami bahwa salah satu penyebab tingginya TDL ini adalah adanya indikasi KKN “ ujar Rossano.

Adakah bukti-bukti minimal bukti permulaan atas dugaan itu ? Rossano menjawab “ Ada, kami sudah pegang besok bisa kami kirim. Namun, kami masih sedang investigasi lanjutan dan sedang mendalami kasus ini “ tambah Rossano.

Kepada siapa kira-kira sasaran tuntutan itu disampaikan, tanya LH kemudian. Rossano menyampaikan “ Untuk lebih jelasnya, Saya akan kirim tulisan Saya sebagai Release nanti ke Redaksi LH agar lebih jelas dan lengkap “ kata Rossano dan berselang beberapa menit, Release yang dimksudkan sudah masuk ke WhatsApp Redaksi LH (Selasa, 09/06/2020-Red).

Dalam Release-nya, Ketua Umum SRK itu menulis “ Meminta kepada Menteri BUMN Eric Tohir agar segera merombak sistem yang ada di PLN Batam yang mana listrik di batam sangat mahal jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia “ bunyi pembukaan tulisan Rossano itu.

Selanjutnya, masih dalam tulisan tersebut, Rossano menyampaikan “ Kenaikan Tarif Listrik 2017 45%. Saat itu sangat membebani Masyarakat Batam hingga kini semua orang tau bahwa PLN Batam dikelola oleh Swasta. Padahal kita tau bahwa Menteri ESDM sebagai Regulator, Menteri KEUANGAN sebagai Pemegang Saham, dan Menteri BUMN Si Pemilik Saham dengan Komposisi 99.99% adalah milik BUMN dan 00.01% adalah Milik Koperasi PLN Batam. Nilai Saham BUMN 1 Juta Lebih Lembar Saham dengan nilai Rp 1,9 Trilyun. Sementara Milik Pensiunan PLN hanya 1000 Lembar Saham senilai Rp 1Milyar, itupun dengan Nama Koperasi sebagai Badan Hukumnya “ bunyi tulisan Rossano tersebut.

Masih mengutip tuisan Ketum LSM SRK itu, “ hingga kini PLN Batam masih terus mengisahkan listrik mahal padahal pembentukan PLN dan Pertamina mengadopsi Pasal 33 UUD 1945 yaitu Melayani, Mencerdaskan serta Mensejahtrakan Rakyat dalam Penguasaan Alam Indonesia oleh Negara. Untuk itu, Suara Rakyat Keadilan meminta Ke-3 Menteri Tersebut agar merubah sistem pengelolaan ketenagalistrikan di batam. Dirombak secara keseluruhan sehingga rakyat tidak terlalu terbebani dengan biaya mahal dan PLN Batam juga agar jangan membuat kebijakan sepihak pada Penguasaan Tiang Listrik yang diakuinya sebagai Tiang Listrik Itu Milik PLN Batam (Swasta) sehingga membuat aturan-aturan solah-olah Legal padahal Ilegal “ lanjut Rossano.

Selanjutnya, PLN juga meminta dana terhadap Pengusaha TV Kabel. Terhadap pelanggan TV Kabel Rp 7000 setiap bulanya dan setiap bulan para pelaku usaha TV Kabel mengirim dana puluhan juta rupiah ke Rek a/n PLN Batam. Di Batam jumlah Pengusaha TV Kabel ada belasan. Bisa dibayangkan setiap bulan Ratusan Juta Ruipah masuk ke Rek PLN yang tidak jelas dananya kemana. Lebih baik dana tersebut masuk ke Dispenda Batam yang sudah tentu untuk Kas Daerah buat masyarakat. Kemudia CSR PLN Batam Saya duga kuat ada KKN besar-besaran melibatkan Banyak Oknum kemungkinan menyeret ke Pemko Batam “ tulis Rossano.

Didalam keterangan tertulisnya, Ahmad Rossano juga menguraikan tentang Peraturan Per-Undang-Undangan terkait hal ini. “ Adanya Pasal 14 ayat (3) huruf (a), (b), (d), (g), dan (h) UU BUMN, Pemerintah yang diwakili Menteri bertindak selaku pemegang saham dapat mengubah Anggaran Dasar (AD) Perseroan, meliputi unsur Penggabungan, Peleburan dan Pengalihan Aktiva, Perubahan Jumlah Modal, Perubahan Anggaran Dasar, Pengambilalihan dan Pemisahan Tanpa Pengawasan dari DPR. ‘ Berlakunya Undang-Undang BUMN tersebut akan menyebabkan hilangnya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak karena beralihnya BUMN menjadi Swasta tanpa Pengawasan dari DPR. Selain itu, dapat dimanfaatkan oleh Oknum Pemangku Kepentingan untuk Kepentingan Pribadi atau Golongan pada Perseroan yang mengelola sumber kekayaan bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan pada prinsipnya dikuasai oleh Negara seperti diamanahkan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 “ urai Rossano menutup tulisannya.

Sampai berita ini ditayangkan, LH belum berhasil melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi kepada Pihak PLN Batam maupun Pihak Terkait Lainnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.