555 views

Diduga Satu Dari Tujuh Alat Berat Berupa Beco Yang Ditahan Polda Aceh Belum Dikeluarkan, Mengapa ?

BANDA ACEH-LH: Pada tanggal 5.3.2020 Polda Aceh di-Beck-Up oleh Polres Aceh Barat melakukan penangkapan 8 Unit Beco di Kawasan Tungkop Kecamatan Sungai Mas Aceh Barat. Hari itu juga ke 7 unit beco langsung digiring ke Mapolda Aceh dan 1Uunit tidak dapat dibawa karena rusak mesin dan rodanya.

Berselang Tiga Minggu setelah penangkapan, 6 Beco Tersebut keluar dari Halaman Polda Aceh dan menurut informasi dari lapangan Beco-Beco Tersebut diduga sudah beroprasi kembali. Sementara 1 Unit sampai sekarang diduga masih ditahan padahal Si Pemilik Beco sudah mengupayakan melalukan Permohonan Pinjam Rawat agar alat berat tersebut tidak rusak sesuai Pasal 44 KUHAP jo. Pasal 30 PP No. 27/1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP. Tanggung jawab yuridis terhadap barang bukti dipegang oleh pejabat sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkara.

Berkaitan dengan hal ini, maka terdapat pembagian tanggung jawab yuridis terhadap barang bukti sesuai dengan tahap-tahap pemeriksaan perkara dalam hukum acara pidana yaitu:
a. Penyelidikan dan penyidikan berada di tangan penyidik;
b. Penuntutan berada di tangan Penuntut Umum;
c. Pemeriksaan di sidang pengadilan di tangan Hakim Pengadilan Negeri.

Pejabat pada setiap tahap pemeriksaan memiliki beberapa kewenangan terhadap barang bukti tersebut, yaitu:
a. Mengembalikan benda tersebut;
b. Mengubah status dan meminjamkan benda tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan 1 Unit Beco tersebut menurut nara sumber diduga belum juga dikeluarkan alias masih menghiasi halaman Mapolda Aceh.

Dari Ke-7 Unit Alat Berat tersebut berupa Beco 4 Unit Diduga Milik YT, 2 Unit diduga milik GJ (6 Unit-Red) sudak keluar dari Mapolda Aceh sejak 2 bulan yang lalu. Sementara yang 1 Unit lagi Milik MS masih berada di Halaman belakang Polda Aceh.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa yang 1 Unit Milik MS tidak dikeluarkan sementara yang lain (6 Unit) sudah dikeluarkan padahal berada pada 1 SPK ?

Atas kejadian ini, Pemohon 1 Unit Beco atas nama MS merasa terdiskriminasi karena permohonannya tidak digubris. “ Sudah berupaya berkali-kali mengurus tapi tidak terlaksana dan masih berkutat pada hal hal yang tidak wajar. Dalam waktu dekat, Kami akan surati Kapolri terkait penegakan hukum yang tidak wajar agar segera Kapolri mengambil tindakan-tindakan sesuai Perintah UU dan Aturan yang berlaku “ ujar MS kepada Wartawan LH melalui AD (Selasa, 09/06/2020-Red). Sampai berita ini ditayangkan, LH belum dapat melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi terkait hal ini kepada Pihak Polda Aceh. (Ros/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.