RANTAUPRAPAT-LH: Banyaknya Oknum Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) yang diduga “Double-Job” atau punya Pekerjaan Ganda yang tetap lainnya menarik untuk dipertanyakan. Mengapa ? Sebab kalau kita merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa PDP tersebut merupakan bahagian dari ASN. Hal ini bisa kita lihat Pada Pasal 1 Ayai (1) dan Ayat (2) tentang definisi ASN.
“ Pasal 1; Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1) Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah;
(2) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan “ demikian definisi ASN sesuai Pasal 1 Ayat (1) dan (2).
Berdasarkan defenisi ASN sesuai Pasal 1 UU No 5 Tahun 2014 tersebut dapat disimpulkan bahwa ASN tersebut bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi juga setiap orang yang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi Tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Peraturan yang berlaku bagi PNS seyogyanya juga berlaku secara automatis kepada ASN khusunya terkait Kode Etik dan Penerapan Sanksi lainnya.
Terkait hal ini, LH menemukan 1 Contoh Kasus yang terjadi dan terkonfirmasi di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Dimana seorang Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) bernama Khoirul Amri, S. Ag yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Tenaga Pendamping Profesional P3MD Provinsi Sumatera Utara Nomor: 412.6/0218 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara Ir. H. Aspan Sofian, MM Tertanggal 13 Januari 2020 sebagai PDP dan ditugaskan di Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu ternyata disinyalir masih mempunyai pekerjaan tetap lainnya (Double-Job) sebagai Tenaga Pengajar (Guru Agama) di SMK PEMDA RANTAUPRAPAT Labuhanbatu serta juga sebagai Ketua PAC Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rantau Selatan.
Ketika hal ini dikonfirmasi dan atau diklarifikasi Wartawan LH kepada Khoirul Amri, S. Ag melalui Telepon Selularnya dengan materi pertanyaan “ Apakah benar Bapak sebagai Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Kecamatan Panai Tengah ” Tanya wartawan LH (Selasa, 02/06/2020-Red). Berulang kali ditanyakan oleh Wartawan LH, namun Khoirul terdiam namun telepon diangkat. Kemudian dicoba telepon lagi, dan setelah berkali-kali, akhirnya Khoirul menjawab “ nantilah ya Pak… izin Saya pak lagi Rapat ” Ujar Khorul (Selasa, 02/06/2020-Red).
Tidak puas dengan jawaban yang kurang relepan itu, Wartawan LH kembali mempertanyakan dengan materi yang sama melalui WhatsApp Khairul. “ Asw. Pak Khoirul..saya mau pastikan lagi apakah Bapak memang betul sebagai Pendamping Desa Pemberdayaan untuk Kecamatan Panai Tengah/Labuhan batu ?, kemudian apakah Bapak juga menjabat sebagai Ketua MUI Rantau Selatan ? Apakah memang dibenarkan dan dibolehkan Double-Job ? sebagai PDP, sebagai Ketua MUI Ransel dan aktif mengajar di SMK Pemda Rantauprapat ? ” Tanya Wartawan LH (Selasa, Pukul 14.55 WIB; 02/06/2020-Red). Tampak ceklis dua dan tanda biru namun sampai berita ini ditayangkan tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Karena tidak ada jawaban yang jelas dari Khoirul, akhirnya Wartawan LH mencoba melakukan Konfirmasi dan atau Klarifikasi sebagai Cross-chek kepada Ketua MUI Kabupaten Labuhanbatu KH Darwis Husin, LC melalui Telepon Seluler. “ Apakah Memang betul Bapak Khoirul Amri, S. Ag sebagai Ketua MUI Rantau Selatan ? “ Tanya Wartawan LH. “ Iya betul Dia Ketua MUI Rantau Selatan dan baru dilantik sebelum Bulan Ramadhan/Puasa ” jawab Buya Darwis panggilan Hormat buat Ketua MUI Labuhanbatu itu (Selasa, 02/06/2020-Red).
Sementara itu, ketika hal ini dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Plt. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, SH dengan materi pertanyaan yang sama seperti kepada Khoirul, dijawab oleh Abdi Jaya Pohan “ Saya kurang tepat menjawabnya, sebaiknya tanyakan kepada TA P3MD Labuhanbatu ” Ujar Abdi Jaya Pohan kepada Wartawan LH (Selasa, 02/06/2020-Red).
Ketika hal ini dikonfirmasi dan atau diklarifikasi kepada TA P3MD Labuhanbatu Taufik Umri yang merupakan Koodinator P3MD Kabupaten Labuhanbatu dengan materi pertanyaan yang sama seperti pertanyaan kepada Khoirul Amri, yang bersangkutan menjawab “ memang benar yang bersangkutan (Khoirul Amri-Red) adalah PDP. Jika yang bersangkutan bergelut di bidang keagamaan dan kepemudaan tidak disalahkan Bang. Jika yang bersangkutan terindikasi double-job dengan mengajar ditempat lain, mohon dapat dibuktikan secara tertulis Bang. Setidaknya ada Surat Keterangan mengajar dari sekolah bersangkutan, karena sudah pernah kami konfirmasi dari yang bersangkutan bahwa apa yang dituduhkan tidak benar ” jawab Taufik Umri (Selasa, 02/06/2020-Red).
Masih menurut Taufik Umri, “ Karena tidak ada larangan secara eksplisit bahwa setiap TPPI bergabung di Ormas, OKP atau Organisasi Keagamaan Bang, yang dilarang adalah Partai. Jika Abang temukan boleh disampaikan ke kantor supaya bisa kita diskusikan Bang. Kemudian PERMENDESA Nomor 3 tahun 2015 tentang pendamping desa sudah dihapus bang regulasinya ” pungkas Taufik.
Ketika dipertanyakan lebih lanjut, apabila memang betul Khoirul Amri masih aktif mengajar di salah satu sekolah tindakan apa yang akan dilakukan? “ Akan dilakukan tindakan dengan ketentuan yang belaku bang “ jawab Taufik singkat diplomatis.
Lebih lanjut, ketika Wartawan LH kembali mengkorfimasi dan atau mengklarifikasi kebenaran Khorul Amri, S.Ag sebagai Tenaga Pengajar (Guru Agama) kepada Kepala Sekolah SMK PEMDA RANTAUPRAPT Labuhanbatu, Kepala Sekolah yang bersangkutan membenarkannya. “ Ada…ada Khoirul Amri masih aktip mengajar di SMK Pemda Rantauprapat, beliau Guru Agama dan sudah mengajar sekitar kira-kira Lima (5) sampai Enam (6) Tahunan dan aktif mengajar. Beliau memiliki Surat Keterangan mengajar di Sekolah SMK Pemda Labuhanbatu “ ujar Kepala Sekolah Drs Kh. Akbar Tanjung melalui Telepo Selulernya (Rabu, 03/06/2020-Red). (Afdillah/Red)