435 views

Diduga Akibat Dampak Covid-19, Angka Perceraian Di MLM Menurun 50%

LUBUKLINGGAU-LH: Diduga akibat Wabah Pandemi Covid-19, Angka Perceraian menurun drastis di 2 Kabupaten yakni Kabpaten Musirawas dan Kabupaten Muratra serta Kota Lubuklinggau yang lazim disingkat MLM (Musirawas, Lubuklinggau, dan Muratara-Red), Bahkan penurunan grafiknya mencapai 50%. Hal ini disampaikan oleh Pihak Humas Pengadilan Agama Lubuklinggau melalui Stafnya Badrodin, SHi, MH kepada Tim Wartawan LH sekira Pukul 10.00 WIB ( Rabu, 03/05/2020-Red).

Awalnya LH ingin melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi terkait hal ini kepada Kahumas PA Lubuklinggau Erni melita kurnia lestari namun karena yang bersangkutan sedang ada sidang maka TIM LH akhirnya diterima oleh Stafnya dalam hal ini Badrodin.

Dalam wawancaranya dengan Tim Wartawan LH, Badrodin menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Lubuklinggau menaungi tiga wilayah yaitu Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Muratara (MLM). “ Terkait Grafik Angka Perceraian di MLM ini, untuk Semester Pertama Tahun 2020 ada sekitar 450-an kasus yang ditangani, dan 300-an kasus yang sudah di putus. Mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan Semester Oertama Tahun 2019 yang mencapai 600-an kasus., Hal ini mungkin disebabkan karena adanya pembatasan aktifitas kita dan masyarkat akibat mewabahnya covid19. Sesuai anjuran Pemerintah agar hindari aktifitas yang Sifatnya Social Distancing dan Physical Distancing “ papar Badrodin menjelaskan.

Masih menurut Staf Humas Pengadilan Agama Lubuklinggau itu, “ Untuk masyarakat umum yang ingin berperkara disini tetap boleh, tetapi dianjurkan menggunakan Akun E-Court (Pengaduan Secara Online). Hal ini untuk meminimalisir pertemuan/kerumunan orang banyak, juga sesuai Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung agar dimasa pandemi covid19 ini tetap melakukan aktifitas Work From Home dan Work From Office, yang mana WFO dilakukan secara bergantian. Juga sesuai SK Menpan RB bagi masyarakat berperkara seperti biasa ditunda dulu sampai batas waktu 4 Juni Ini. Nanti kita lihat sehari dua hari ini, kalau ada perpanjangan, artinya tetap seperti ini masyarakat berperkara mendaftar lewat akun E-Court, kalau tidak ada erpanjangan artinya pelayanan kembali normal dan masyarakat bisa berperkara seperti biasa “ demikian disampaikan Badrodin kepada LH. (Awang/Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.