JAKARTA-LH: DPO KPK yaitu Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi beserta Menantunya Rezky Herbiyono akhirnya berhasil ditangkap Tim KPK Senin Malam (01/06/2020-Red) di salah satu rumah Daerah Simprug, Jakarta Selatan. Penyidik KPK terpaksa mendobrak paksa pintu rumah yang menjadi lokasi persembunyian Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Selasa, 02/06/2020-Red).
Menurut Ghufron, karena Pintu Rumah yang dicurigai sebagai tempat persembunyian 2 Buronan KPK itu terkunci, maka setelah meberitahukan serta disaksikan Ketua RT Setempat akhirnya Pintu Rumah itu didobrak. ” Iya, pintu tidak dibuka. KPK koordinasi dengan RT setempat untuk buka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa ” pungkas Wakil Ketua KPK itu.
Ketika dipertanyakan apakah rumah yang didobrak itu merupakan milik Nurhadi ? Terkait hal ini, Ghufron belum bisa memastikannya. ” Kami tidak tahu lagi dirumah pribadi atau tidak. Karena yang terdata di kami ada banyak rumah beliau ” ujarnya.
Pada kejadian penggrebekan dan penangkapan itu, menurut Ghufron , Istri Nurhadi Tin Zuraida. Terkait ikutnya digelandang Tin Zuraida pada saat penggrebekan ini, menurut Pihak KPK disebabkan karena Tin beberapa kali mangkir saat dipanggil ke KPK. Sampai berita ini ditayangkan, Ke-3 Orang tersebut masih diperiksa secara intensif oleh Pihak Penyidik KPK.
Nurhadi dan Menantunya telah ditetapkan menjadi DPO KPK terhitung sejak Tanggal 13 Februari 2020 setelah sebelumnya ditetapkan menjadi Tersangka Kasus Menerima Suap dan Gratifikasi sebesar Rp 46 Milyar.Kasus Suap dan Gratifikasi ini terkait 2 Kasus Perdata di MA yaitu Kasus Suap Pertama melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dan yang Kedua adalah terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT. Kedua Kasus ini terkait Sengketa di Tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Setelah ditetapkan KPK menjadi Tersangka Pada Desember Tahun 2019, Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT Hiendra Soenjoto telah melakukan upaya perlawanan berupa Praperadilan sebanyak 2 kali. Namun Pengajuan Praperadilan mereka ditolak oleh PN Jakarta Selatan. Yang terakhir adalah Pada Tanggal 16 Maret 2020 dimana PN Jakarta Selatan oleh Hakim Tunggal Hariyadi menolah Praperadilan yang diajukan Nurhadi Rezky Herbiono, dan Hiendra Soenjoto melalui Kuasa Hukumnya. “ Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon Satu, Dua, dan Ketiga tidak dapat diterima ” demikian bunyi putusan yang dibacakan Hakim Hariyadi saat itu (Senin, 16/03/2020-Red).
Dalam kasus ini, KPK menjerat Nurhadi dan Rezky dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan, atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo, Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (Fahdi Rahadian/Red).