LABUHANBATU-LH: Social Distancing merupakan salah satu langkah pencegahan dan pengendalian Infeksi Virus Corona dengan menganjurkan orang sehat untuk membatasi kunjungan ke tempat ramai dan kontak langsung dengan orang lain. Kini, istilah Social Distancing sudah diganti dengan Physical Distancing oleh pemerintah.
Physical Distancing atau pembatasan fisik adalah salah satu langkah yang disarankan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Tidak hanya saat di luar rumah, pemerintah bahkan menganjurkan agar cara ini juga dilakukan saat di dalam rumah. Ini merupakan bahagian dari Protokol Covid-19 yang ditentukan oleh Pemerintah RI.
Namun Aturan Protokol Covid-19 Pemerintah ini kelihatannya diabaikan oleh “CAFÉ BAHRI” yang terletak di Area Perkebunan PTPN IV Ajamu tepatnya di Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Dari hasil pantauan LH di lapangan bahwa selama Pandemi Virus Corona (Covid-19) ini Café ini tetap buka. Dan yang lebih naifnya lagi Pengelola Café tidak menerapkan Physical distancing tergadap Para Pengunjung Café. Bahkan, semua pengunjung yang jumlahnya puluhan orang saat Wartawan LH meliputnya tidak ada satu pun yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) termasuk Para Pengelolanya.
Cafe ini menyediakan beraneka macam makanan, minuman, dan Fasilitas Hiburan berupa Karaoke bagi pengunjung yang datang. Adapun pengunjungnya, menurut informasi yang dapat dihimpun berasal dari berbagai Desa bahkan dari luar Panai Hulu.
Dari berbagai sumber masyarakat sekitar yang dapat dihimpun bahwa Café ini adalah milik PTPN IV Ajamu, sebuah Perusahaan Milik Negara. “ Setau kami itu milik PTPN IV Ajamu Bang “ pungkas Seorang Warga Sekitar yang enggan menyebutkan namanya (Jum’at, 29/05/2020-Red).
Ketika hal ini dikonfirmasi dan atau diklarifikasi Wartawan LH kepada Manajer PTPN IV Melalui WhatsApp-nya menyampaikan bahwa “ Itu bukan jangkauan Kebun Ajamu Pak…itu PKS (Pabrik Kelapa Sawit-Red) Ajamu. Kemarin sudah Saya sampaikan sama Manajer PKS Pak…. Silahkan konfirmasi…. Mauliate Godang “ terang Manajer PTPN IV Ajamu itu melalui tanpa mau menyebutkan nama lengkapnya (Jum’at, Pukul 15.26 WIB; 29/05/2020-Red).
Sewaktu Redaksi ingin memperjelas kasus ini kepada Pihak PTPN IV Ajamu melalui Humasnya Bahroi melalui Telepon Selularnya yang bersangkutan tidak mengangkat walaupun terdengar nada sambung masuk. Kemudian Redaksi mengkonfirmasi dan atau meng-klarifikasi melalui WhatsAppnya yang bersangkutan hanya membalas “ Iya bang, terkait itu kita sudah konfirmasi ke Pihak Pengelolanya Bang, bahwa harus mengikuti protokol Covid-19 Bang “ demikian balasan WA dari Bahroi (Jum’at, Pukul 18.55 WIB; 29/05/2020-Red). (Edi Syahputra Ritonga/Red)