MUSI RAWAS-LH: Pihak Pengadu Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Musi Rawas menyatakan siap membuka semua bukti dan menghadirkan semua saksi di Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. “ Informasi yang kami peroleh bahwa sidang akan digelar dalam waktu dekat, namun DKPP RI saat ini tengah mengkondisikan bagaimana teknis sidang etik ditengah pandemic corona ini, apakah memungkinkan sidang secara langsung atau nanti dengan sidang virtual, kami masih menunggu info resmi DKPP RI,”ujar M Hidayat, SH, MH didampingi Kenny, SH selaku kuasa hukum Catur Handoko (Jumat, 08/05/2020-Red).
Hidayat menambahkan, ada beberapa rangkaian peristiwa yang dijadikan dalil-dalil pihaknya dalam pengaduannya ke DKPP RI. “ Persoalan yang dialami oleh klien kami Catur Handoko ini hanya satu bagian dari pokok pengaduan, ada bagian-bagian lain yang juga kami jadikan dalil yang sudah kami siapkan bukti-buktinya dan saksi-saksinya. Actori incumbit probatio, siapa yang mendalilkan maka dia harus membuktikan. Dan kami akan buka semua bukti dan kita dengarkan keterangan saksi dihadapan majelis pemeriksa perkara DKPP RI nantinya,”bebernya.
“ Biarlah proses hukum berjalan diranahnya masing-masing. DKPP RI akan memeriksa perkara terkait etik dan perilaku penyelenggara pemilu, Polres Mura kami harapkan juga intens dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang/kekuasaan melakukan pungutan liar dan atau menerima gratifikasi pada proses pemilihan PPK di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020,” ujar Hidayat.
Dalam kesempatan itu, Hidayat menambahkan pihaknya saat ini juga ditunjuk sebagai Kuasa Hukum oleh Desti Rafika Andriani untuk menghadiri undangan Polres Musi Rawas pada hari Jumat 8 Mei 2020 untuk diminta keterangan dalam rangka proses penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ania Trisna AD. “ Hari ini kami ditunjuk oleh Saudari Desti sebagai kuasa hukum untuk mendampingi dirinya memenuhi undangan di Polres Musi Rawas, karena dirinya diundang kembali untuk diminta keterangan dan klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ania Trisna AD,”ujarnya.
Dalam pemeriksaan itu, lanjut dia, kliennya telah menjelaskan dengan terang benderang kronologis peristiwa yang dialami berikut saksi-saksi sama halnya keterangan sebelumnya saat diperiksa oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Musi Rawas Senin 4 Mei 2020 lalu. “ Keterangan tidak ada yang berubah, peristiwa yang dijelaskan sama halnya dengan apa yang sudah dijelaskan kepada Unit Tipidkor Senin lalu, namun kali ini focus pada proses Rapat KPU Musi Rawas pada 11 Februari 2020, dalam rapat itu klien kami sudah menerangkan peristiwa sebenarnya dan tidak ada yang ditutup-tutupi dihadapan Ketua dan Anggota KPU Mura yang juga dihadiri oleh Sekretaris dan Kassubag Hukum nya,” tutupnya seraya menambahkan bahwa pihaknya meyakini kliennya akan lepas dari dugaan tindak pidana pencemaran nama baik itu. (Awang/Red)