545 views

Setelah DKI Jakarta, 8 Kabupaten/Kota Penyanggah Ibukota Akan Berlakukan PSBB Mulai Tanggal 15 dan 18 April 2020

JAKARTA-LH: Perkembangan penyebaran Pandemi Virus Corona (Covid-19) yang semakin meningkat drastis di Tanah Air khususnya di Jabodetabek telah memaksa Pemerinta Daerah Setempat untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ada 5 Daerah di Jawa Barat yang akan menerapkan PSBB mulai Rabu Dinihari Tanggal 15 April 2020 yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Semenatara akan menyusul Sabtu Dinihari 18 April 2020 Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Ke-8 Kabupaten/Kota dari 2 Provinsi Penyanggah Ibu Kota tersebut telah disetujui oleh Menteri Kesehatan untuk memberlakukan PSBB. Untuk 5 Daerah di Jawa Barat yang akan diberlakukan sejak 15 April 2020 telah diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil. ” Kami menetapkan bahwa PSBB akan dimulai Pada Rabu Dinihari 15 April 2020 Selama 14 Hari ke depan. Setelah 14 hari nanti, Kami evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya ” pungkas Ridwan Kamil pada Konferensi Pers (Minggu, 12/04/2020-Red).

Sementara Gubernur Banten juga telah mengumumkan hal yang sama untuk 3 Daerah di Wilayahnya yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim di Rumah Dinasnya di Kota Serang (Senin, 13/04/2020-Red). ” Teng Malam Sabtu kita sudah nyatakan bahwa PSBB di Tangerang Raya berlangsung ” pungkas Wahidin mengumumkan Pelaksanaan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan yang akan berlaku efektif mulai Sabtu 18 April 2020 Pukul 00.01 WIB. (Tombang/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.