JAKARTA-LH: Usulan Insan Pers Indonesia yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pers M. Nuh kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui Video Conference (Sabtu, 11/04/2020-Red) terkait Insentif Pers ditengah Pandemi Virus Corona (Covid-19) tidak dapat dikabulkan dan atau dipenuhi Pemerintah sepenuhnya. Turut hadir mendampingi Dewan Pers antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Serikat Media Siber Indonesia, Pewarta Foto Indonesia dan Forum Pemred.
Sebagaimana diketahui bahwa melalui Surat Tertanggal 9 April 2020, Dewan Pers menyampaikan Sejumlah Usulan Insentif Untuk Perusahaan Pers di Tengah Pandemi Covid-19 setelah berbicara dengan Konstituen Pers Nasional. Adapun Poin-poin yang disampaikan kepada Pemerintah adalah:
1. Penghapusan kewajiban pembayaran PPh 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020;
2. Penghapusan PPH omzet untuk perusahaan pers tahun 2020;
3. Penangguhan pembayaran denda-denda bayar pajak terutang sebelum 2020;
4. Pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan 2020 ditanggung oleh Negara;
5. Pemberlakuan subsidi 20 persen dari tagihan listrik bagi perusahaan pers selama masa pandemi berlangsung;
6. Pengalokasian anggaran diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers. Dengan demikian, serta dengan tetap menjaga independensi dan profesionalisme pers, pemerintah melalui cara ini dapat berperan mendukung keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada situasi krisis;
7. Pemberlakuan subsidi sebesar 10 persen per kilogram pembelian bahan baku kertas untuk media cetak. Subsidi ini sangat penting karena harga kertas yang mengikuti pergerakan kurs rupiah terhadap dolar pada situasi krisis semakin memberatkan hidup media massa cetak;
8. Penghapusan biaya Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk media penyiaran radio dan media penyiaran televisi tahun 2020;
9. Pemberlakukan ketentuan tentang paket data internet bertarif rendah untuk masyarakat kepada perusahaan penyedia layanan internet. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi turunnya daya beli masyarakat akibat krisis ekonomi pasca-pandemi yang juga dapat menyebabkan turunnya tingkat readership masyarakat terhadap berita berkualitas. Padahal readership yang tinggi justru menjadi kebutuhan pada masa krisis.
Dari 9 Poin Utama Usulan Insan Pers Indonesia melalui Dewan Pers tersebut, Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tanggapannya bahwa Pemerintah sudah memasukkan Industri Pers dalam Stimulus bagi Badan Usaha. Adapun permintaan terkait listrik gratis, hal itu tidak bisa dikabulkan karena sudah ditentukan hanya dibebaskan untuk pelanggan dengan 450 KV dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900KV. “ Untuk Pengurangan Pajak, prinsipnya disetujui, kecuali pajak penghasilan sampai Februari 2020. Poin-poin yang diusulkan Dewan Pers akan dibahas dalam paket kebijakan lainnya yang akan dikaji oleh pemerintah “ pungkas Airlangga (11/04/2020-Red).
Masih menurut Menko Perekonomian itu, “ sebagian dari poin tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan menteri terkait. Sedangkan poin lainnya akan disampaikan ke Pihak Terkait seperti Pengelola Jasa Internet Swasta “ kata Airlangga. (Arianto/Red)