525 views

Mengapa Dalam Persidangan Nini Tidak Dimunculkan Mikol Sebagai BB ?

BATAM-LH: Kasus ini memang terjadi Tahun Lalu (Bulan Juli 2019-Red) bahkan sudah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam bahwa Terdakwa Nini sebagai Pemilik PT. Alvenindo Sukses Ekspress (PT ASE) “ Telah Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindakan Menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean Yang Dipalsukan “. Dalam Putusan Majelis Hakim pada waktu itu telah menjatuhkan Vonis kepada Nini sebagai Terdakwa berupa Pidana Denda Sebesar Rp 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

“ Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana sejumlah Seratus Lima Puluh Juta Rupiah dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan Selama 6 Bulan “ demikian bunyi Amar Putusan PN Batam saat itu.

Adapun Pasal yang didakwakan JPU kepada Nini pada Persidangan di PN Batam saat itu adalah Pasal 102 huruf (h) dan Pasal 103 huru (a) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang -undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Sementara Barang Bukti (BB) yang dimunculkan pada Persidangan berdasarkan dakwaan JPU adalah 1 Buah Kontainer FSCU6776135’ 40” milik PT. Alvenindo Sukses Ekspress yang tidak sesuai dengan jumlah dan jenis dokumen.

Dalam Surat Dakwaan JPU yang tentunya menjadi rujukan utama bagi Hakim yang menyidangkan sekaligus yang berwenang memutuskan Perkara ini sama sekali tidak ada disebutkan secara jelas masalah Minuman Beralkohol padahal menurut Informasi yang didapatkan dari sumber yang patut dipercaya dengan dukungan bukti dokumentasi bahwa di dalam Kontainer FSCU6776135’ 40” milik PT. Alvenindo Sukses Ekspress yang menjadi Obyek Perkara ini DIDUGA KUAT juga berisi Mikol dengan Berbagai Merk seperti Seperti Martini, Jimbeam, dan BG.

Memang kalau kita telaah Dakwaan JPU sebenarnya sudah ada kata kunci yang menyebutkan dan mengarah selain Sepatu dan Sandal, namun sayangnya tidak menyebutkan Mikol. “…. ditemukan barang selain sepatu baru yang tersimpan pada bagian belakang container “ demikian kutipan Dakwaan JPU.

Selanjutnya, yang dipertegas oleh Dakwaan JPU yang dimasukkan pada Amar Putusan adalah barang bukti berupa rincian barang “ Ladies Footwear (Mix Lot) sebanyak 4354; Mens Footwear (Mix Lot) sebanyak 723; dan Mens Footwear (Mix Lot) sebanyak 144 “ demikian kutipan rincian yang dibuka sebagai Fakta Persidangan tanpa da menyebutkan Minuman Beralkohol.

Satu hal yang patut dicurigai dengan tetap berpedoman kepada Azas Praduga Tak Bersalah bahwa ada kejanggalan pada penundaan pemeriksan Kontainer yang menjadi Obyek Perkara ini oleh Petugas Bea dan Cukai dalam hal ini oleh Wisnu Suryo Negoro dan Ferry Fadin Amrulloh yang mana karena alasan cuaca hujan pemeriksaan ditunda keesok harinya. Artinya dengan penundaan ini ada jeda waktu yang diduga bisa disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk merubah, mengganti, dan atau menghilangkan barang bukti.

Lantas, ANDAIKATA informasi yang didukung bukti dokumentasi bahwa adanya Mikol dalam Kontainer FSCU6776135’ 40” milik PT. Alvenindo Sukses Ekspress yang menjadi Obyek Perkara ini BETUL ADANYA, mengapa tidak dimunculkan dalam persidangan ? Lagi-lagi ANDAIKATA BETUL, bukankah Sanksi Pidananya juga harus bertambah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia khususnya aturan termasuk Pajak bagi Mikol ? LH akan melakukan Investigasi lebih mendalam untuk menelisik dan membongkar kasus ini demi terungkapnya fakta demi Supremasi Hukum yang Berkeadilan serta penyelamatan Keuangan Negara Khususnya dari Sektor Pajak dan Pabean. (Anto/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.