JAKARTA-LH: Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel) Hariyadi menolak Praperadilan yang diajukan oleh Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Menantunya Rezky Herbiono, dan Hiendra Soenjoto. “ Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon Satu, Dua, dan Ketiga tidak dapat diterima ” demikian bunyi putusan yang dibacakan Hakim Hariyadi (Senin, 16/03/2020-Red).
Dengan Putusan ini berarti Penetapan Nurhadi Dan Kawan-Kawan (Dkk) sebagai tersangka, pun proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK adalah sah. Sebagaiman diketahui bahwa Penolakan PN Jaksel atas Praperadilan Nurhadi cs ini bukan yang pertama. Pada Januari 2020, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Itu pun sudah mengajukan permohonan serupa dan hasilnya juga ditolak.
Mantan Sekretaris MA Nurhadi bersama Rezky, dan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada Desember 2019 oleh KPK dengan sangkaan menerima uang suap senilai Rp 46 Miliar. Penyidik KPK menyangkakan uang haram tersebut diterima Nurhadi saat menjadi sekretaris MA 2010-2016. Suap dan gratifikasi tersebut, terkait dengan penanganan kasus, dan pengaturan putusan pengadilan yang melibatkan Rezky, dan Hiendra. Oleh karena itu KPK menjerat Nurhadi dan Rezky dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan, atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo, Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Setelah ditetapkan menjadi Tersangka oleh KPK, Nurhadi dkk selalu mangkir dari pemeriksaan hingga akhirnya pada Februari 2020 KPK menetapkan Nurhadi dkk sebagai buronan yang masuk DPO (Dalam Daftar Pencarian Orang). Sampai berita ini ditayangkan, KPK belum mampu menemukan keberadaan Nurhadi dkk kendatipun KPK sudah meminta bantuan Mabes Polri dan Instansi Trkait lainnya. (Dessy/Red)