677 views

DPD IPK Labuhanbatu Melaporkan Pengrusakan Spanduk “TOLAK PEMIMPIN KORUPTOR” Oleh Orang Yang Tidak Dikenal Ke Polres Labuhanbatu

RANTAUPRAPAT-LH: DPD IPK Labuhanbatu di bawah Komando Ketua DPD IPK Yudhi Bilah Siregar telah membuat pengaduan ke Polres Labuhanbatu terkait adanya Pengerusakan Spanduk oleh Orang yg tidak di kenal, melalui Direktur LBH DPD IPK Labuhan Batu saudara Achmad Solihin Siregar, SH, MH dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPLP/291/Yan 2.5 /III /2020 /SPKT RES – LBH (Senin, 16/03/2020-Red).

Direktur LBH IPK Labuhanbatu itu menjelaskan “ Pasal yang disangkakan adalah Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah “ pungkas Solihin (Senin, 16/03/2020-Red).

Seusai membuat Laporan Pengaduan ke Polres Labuhanbatu mengenai tindak pidana pengerusakan, Achmad Solihin Siregar mengatakan ” sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh orang tidak di kenal tersebut. Dengan dirusaknya Spanduk DPD IPK Labuhanbatu yang bertuliskan “TOLAK PEMIMPIN KORUPTOR” yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak dikebal maka Hal ini semangkin memperjelas bahwa masih ada sekelompok manusia rakus yang tidak menginginkan Labuhanbatu ini bersih dari PUNGLI dan KORUPSI ” uja Solihin.

Ketua DPD IPK Labuhan Batu Yudhi Bilah Siregar berpesan agar Seluruh Rekan Juang IPK Labuhanbatu supaya tetap kondusif dan menyerahkan Kasus Tindak Pidana Pengerusakan ini kepada Pihak Kepolisian. “ Kami percaya Kepada Polisi untuk mengusut siapa yang merusak spanduk DPD IPK Labuhan Batu itu ” Ujar Yudhi menambahkan. (Afdillah/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.