RANTAUPRAPAT-LH: Terkait dengan adanya dugaan Standar Ganda Penerapan Hukum terhadap tindak pidana kejahatan perkebunan yang diduga dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Labuhanbatu, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan Pengadilan Negeri Rantauprapat, Karyawan PT Perkebunan Nusantara III yang tergabung dalam wadah Aliansi Karyawan Peduli PT Perkebunan Nusantara III (AKP-PN3) akan lakukan Aksi Unjuk Rasa Besar pada Hari Kamis 19 Maret 2020. Hal ini disampaikan oleh Ketua AKP-PN3 Rabudi, SP yang didampingi oleh Sekretarisnya Deo Fahmi Pelawi, SP kepada Wartawan LH di Rantauprapat (Senin, 16/03/2020-Red).
Lebih lanjut Rabudi mengatakan ” Aksi ini kita lakukan untuk mendapatkan Kepastian Hukum atas kasus tindak pidana kejahatan pencurian produksi milik PTPN III yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Raya. Kita minta kepada APH, dalam hal ini Polres Labuhanbatu, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan Pengadilan Negeri Rantauprapat untuk segera menerapkan UU No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan kepada Semua Pelaku Pencurian Produksi PTPN III, jangan ada perlakuan yang sifatnya diskriminatif, diperusahaan lain bisa diterapkan kenapa untuk PTPN 3 tidak bisa ” pungkas Rabudi (Senin, 16/03/2020-Red).
Masih menurut Rabudi, ” Aksi yang akan Kami gelar pada hari Kamis (19/03/2020-Red) murni bentuk kepedulian Karyawan kepada perusahaan PTPN III, tidak ada kepentingan lain, dan aksi ini sekaligus untuk melihat merah putih dan abu-abunya para Karyawan di PTPN III ini, jangan hanya mulut saja yang berteriak bela perusahaan namun faktanya tidak demikian, kalau hanya teriak anak-anak PAUD juga bisa ” tegas Rabudi.
Rabudi menambahkan, ” Sebagian Karyawan sudah cukup-cukup berkorban untuk perusahaan, seperti misalnya anggota SatPam, mereka bekerja rata-rata 2 Shift perhari, atau selama 12 Jam, tetapi tidak pernah menuntut upah lembur atas kelebihan jam kerjanya, demikian juga disebagian Kebun ada Manager, Karpim dan Karpel dengan sukarela turun ke lapangan untuk berpatroli secara sukarela, guna menutupi kekurangan tenaga SatPam, artinya upaya untuk mengamankan produksi sudah cukup maksimal dilakukan, terkendalanya hanya pada penerapan hukumnya saja ” tambah Rabudi.
Ditempat yang sama, Deo Fahmi Pelawi, SP menyampaikan ” Bela Perusahaan adalah kewajiban semua pekerja, hal ini juga tidak terlepas dari fungsi karyawan itu sendiri, dimana karyawan bertanggung jawab kepada kelangsungan perusahaan, artinya karyawan harus berupaya mencegah terjadinya kerugian terhadap pengelolaan perusahaan yang bisa berdampak kepada tutupnya perusahaan, kerugian perusahaan itu salah satu faktornya adalah kehilangan produksi akibat pencurian ” sebut Deo Fahmi Pelawi (Senin, 16/03/2020-Red).
Lebih lanjut Deo Mengatakan ” Surat Pemberitahuan Aksi sudah kita sampaikan ke Kapolres Labuhanbatu, dan tembusannya juga sudah kita sampaikan, dan kita bermohon dan berharap kepada semua Pimpinan Perusahaan dapat Mensuport Aksi yang akan kita gelar Pada Kamis depan ini.” Jelas Deo Fahmi Pelawi,SP. (Anto Bangun/Red)