654 views

RAPAT PARIPURNA UNTUK PERGANTIAN KETUA DPRD JENEPONTO ATAS USULAN PARTAI GERINDRA

JENEPONTO-LH: Sidang Ke-II, Rapat Paripurna Pengusulan Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan Masa Jabatan 2019-2024 berjalan lancar dan aman. Rapat paripurna itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto Hj. Salmawati dari Fraksi Gerindra di Ruang Sidang DPRD Jeneponto (Rabu, 11/03/2020-Red).

Dalam Sidang Ke-II Paripurna kali ini, dihadiri kurang lebih 37 Orang Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto. Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, Irmawati mengatakan salut kepada Ibu Salmawati atas ketegaran dan kesiapannya melepaskan Jabatan sebagai ketua DPR Jeneponto. Ia juga acungkan jempol kepada Ibu Salmawati dalam memimpin rapat paripurna yang kedua ini untuk pergantian dirinya sendiri selaku Ketua DPR Jeneponto yang diputuskan oleh Partai Gerindra.

Selanjutnya, menurut Irmawati pengusulan dan pergantian Ketua DPR yang baru akan diserahkan kepada Sekwan untuk menindaklanjuti prosesnya. Dan untuk penerbitan SK-nya sendiri diserahkan ke Sekwan terkait mekanismenya. ” Untuk Ibu Salmawati statusnya sekarang masih tetap mejabat sebagai Ketua DPRD Jeneponto. Karena, belum ada SK penggantinya ” pungkas Irma panggilan Irmawati (Rabu, 11/03/2020-Red).

Sementara itu, Sekertaris DPRD Kabupaten Jeneponto, Muhammad Asrul mengatakan untuk penerbitan SK, ia berjanji bakal secepatnya ditindaklanjuti. ” Yang Kita akan lakukan Pengusulan Penerbitan SK Pemberhentian Ketua DPR. Tujuannya itu ke Gebernur melalui Bupati kemudian kelengkapan Administrasi sebanyak tiga, yakni SK, Berita Acara dan Surat Keputusan Paripurna,” ujar Asrul (Rabu, 11/03/2020-Red)

” Insyaa-Allah, kita akan lakukan dalam waktu cepat ini. Kalau perlu besok kita tindaklanjuti untuk penerbitan SK-nya. Kita akan lakukan secepatnnya ” tambah Sekwan itu.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Pengusulan Pemberhentian dan Pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto Pada Jum’at yang lalu (06/03/2020-Red) tertunda lantaran tidak memenuhi kuorum. Dimana dalam pengambilan keputusan rapat tersebut tidak mencukupi 50+20 %.

Rapat Paripurna tersebut adalah Pergantian Ketua DPRD Jeneponto, Hajja Salmawati berdasarkan putusan Partai Gerindra yang mengusulkan Arifuddin sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto sebagai pengganti Hj. Salmawati. (Irsan Hb/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.