LABURA-LH: Sesuai Amanah UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) merupakan Usaha Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan harus Berbadan Hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Bumdes sesuai dengan kebutuhan dan Potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Setempat. Karena Perdes itu merupakan Perintah UU, maka Pembentukan dan Operasionalisasi Bumdes Tanpa Perdes dapat diduga dan atau dikategorikan Ilegal. Demikian Pendapat Para Aktivis yang tergabung dalam Perkumpulan Aliansi Bersatu LSM dan Media (ABLM) Labuhanbatu Utara.
Pemerintah Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) telah mendirikan dan mengoperasikan Bumdes di Desa tersebut sejak Tahun 2017. Namun sayangnya, diluar dugaan ternyata tidak dilandasi oleh Peraturan Desa (Perdes). Padahal sesuai Pasal 88 (2) UU No 6 Tahun 2014 bahwa Pendiriannya harus ditetapkan dengan Perdes.
” Pasal 88;
(1) Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa.
(2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa “
Hal ini terungkap ketika Perkumpulan Aliansi Bersatu LSM dan Media (ABLM) yang tergabung di DPC LSM PENJARA INDONESIA Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) melakukan Konfirmasi dan atau Klarifikasi terhadap Pemerintahan Desa Aek Korsik di Kantor Kepala Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura Pada Hari Jum’at Pagi (06/03/2020-Red). Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Aek Korsik Buyung Ansari Dalimunthe, Ketua BPD Ahsanul Arif Panjaitan, Direktur Bumdes Syahrial Efendi Ritonga, Sekretaris Bumdes Sri Yuliningsih, Bendahara Bumdes Banyuwinata, Pimpinan LSM, dan Wartawan serta Masyarakat Aek Korsik.
Ditengah-tengah sedang berlangsungnya Acara, Ketum LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO) Tohom TPS, SE, SH, MH mempertanyakan Apakah Sudah ada Perdesnya Bumdes Aek Korsik yang sudah beroperasi itu ? Atas pertanyaan Tohom ini, Kepala Desa Aek Korsik Buyung Ansari Dalimunthe menjawab “ terus terang Perdesnya belum ada Pak “ jawab Kades itu yang didampingi oleh Direktur Bumdes dan Ketua BPD Aek Korsik (Jum’at, 06/03/2020-Red).
Menurut Ketum Forkorindo itu, bahwa Kades Buyung Ansari Dalimunthe telah melakukan pelanggaran hukum karena telah mengoperasikan Bumdes termasuk melakukan Peminjaman Terhadap Nasabah yang berada di Desa Lain tanpa Peraturan Desa. Bahkan LSM yang dipimpin Tohom TPS itu menemukan Bukti Transaksi Peminjaman yang dilakukan Bumdes Aek Korsik (Kreditur) kepada Nasabah (Debitur) yang berdomisili diluar Desa Aek Korsik dalam hal ini Desa Padang Halaban yang menurut Tohom tidak dibenarkan oleh Peraturan Perundang-undangan. Terkait 2 pelanggaran ini, Tohom berencana akan menindaklanjutinya dalam bentuk Pelaporan Kepada Pihak yang Berwajib. Hal ini dibuktikan Tohom dimana Pada Hari Selasa (10/03/2020-Red) telah melakukan Pelaporan Secara Lisan Kepada Kejari Labuhanbatu di Rantauprapat.
Terkait tindakan yang dilakukan Kades Aek Korsik Buyung Ansari yang mengoperasikan Bumdes Tanpa Perdes, ketika hal ini dikonfirmasi dan atau diklarifikasi Wartawan LH kepada Ketua BPD Aek Korsik Ahsanul Arif Panjaitan menyampaikan “ bahwa segala sesuatu kebijakan atau keputusan yang diambil dan dibuat oleh Kepala Desa tidak pernah diberitahukan Kepada Saya selaku Ketua BPD. Saya tidak pernah tau. Walau ada surat dan juga tembusan, namun itu semua tidak kami terima “ pungkas Ahsanul Panjaitan (Jum’at, 06/03/2020-Red).
Padahal sebagaimana diketahui UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa memerintahkan bahwa BPD merupakan Fungsi Legislasi di Pemerintahan Desa termasuk dalam pembuatan Perdes. Pasal 1 Angka 7 UU Tentang Desa tersebut berbunyi Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah Apakah Kades sengaja tidak mau membuat Perdes terkait Bumdes agar Kades tidak perlu meminta persetujuan Lembaga Legislatif Desa itu ? Untuk menjawab pertanyaan ini, TIM Investigasi LH sedang menelisiknya.
Menurut informasi yang didapatkan dari Warga Masyarakat Sekitar bahwa Bumdes Aek Korsik merupakan Bumdes Pertama di Kabupaten Labura. Ditambah lagi, masih menurut informasi yang belum terklarifikasi kepada instansi berwenang untuk itu, bahwa Buyung Ansari Dalimunthe merupakah Tokoh Masyarakat yang pernah menjabat sebagai Ketua Forum Kepala Desa Se-Labura. Andaikata semua data dan informasi itu betul, amat sangat lah disayangkan kalau Dugaan Praktek Ilegal masih ditolerir oleh Tokoh yang sangat luar biasa ini.
Padahal, sesuai Amanah UU Tentang Desa bahwa kewenangan Pemerintahan Desa sangatlah luar biasa serta sangat menentukan. Salah satu Pasal yang mengatur tentang kewenangan ini adalah Pasal 18 “ Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Prakarsa Masyarakat, Hak Asal Usul, dan Adat Istiadat Desa “ demikian bunyi Pasal 18 UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Adapun mengenai Pendapatan Desa diatur Pada Pasal 72 UU Tentang Desa:
“Pasal 72
(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
a. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
b. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
d. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
e. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
g. lain-lain pendapatan Desa yang sah. “
Berdasarkan Pasal 72 tersebut dapat disimpulkan bahwa salah satu sumber Anggaran dan Pendapat Desa adalah APBN/APBD. Sumber Pendapatan tersebut tentunya juga dapat disalurkan dan digunakan sebagai Modal untu Bumdes. Nah, kalau sampai terjadi Penyalahgunaan Dana itu berarti sama saja terjadi penyalahgunaan Anggaran Negara baik yang berasal dari APBN maupun APBD. Bagi Oknum Pelakunya, selain dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang dalam Jabatan tentunya juga dapat dijerat dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, siapa yang berkewajiban apabila ada Oknum Pemerintahan Desa yang melakukan penyelewangan atas Tugas, Hak, Kewajiban, dan Wewenangnya itu ? Secara Hukum Pidana tentunya adalah seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) yang berkompeten serta berwenang untuk itu wajib bertanggung jawab sesuai foksinya.
Secara Hukum Administrasi, Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota punya kewajiban melakukan bimbingan, arahan, dan tentunya Sanksi Administratif kepada Oknum Pemerintahan Desa yang melakukan pelanggaran Peratuan Perundang-undangan. Hal ini bisa dilihat salah satunya Pada BAB XIV (Pasal 112 – Pasal 115) UU No 6 Tahun 2014. (Julhadi/Red)
MANTAP BOS
Mantap boss